contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Pajak atas Dividen di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja

Pajak atas Dividen di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja

Dalam dunia usaha, dividen adalah laba atas hasil usaha yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan penyertaan yang dimilikinya. Semakin berkembangnya ekonomi dan teknologi, penyertaan modal pun tidak terbatas hanya dalam perusahaan di dalam negeri, namun juga di luar negeri. Lalu bagaimana aspek perpajakan atas dividen ini sendiri? Karena banyak bentuk dan variasi dari penyertaan modal itu sendiri. Kita akan membahas mulai dari pengertian, sampai pajak yang dikenakannya.

Pengertian Dividen

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan bahwa “dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi” merupakan objek pajak penghasilan.

Update setelah UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) disahkan

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan, salah satu yang paling menarik adalah penghapusan atas pajak dividen dari dalam dan luar negeri, sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk saham dalam negeri:

  1. WP Badan Dalam Negeri tanpa batasan kepemilikan saham
  2. WP Orang Pribadi dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu

Untuk saham luar negeri, dengan tambahan syarat sebagai berikut:

  1. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak; atau
  2. Dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan diinvestasikan di Indonesia sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh DJP atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU Cipta Kerja.

Pajak atas Dividen Sebelum UU Cipta Kerja

  1. PPh 23

Apabila Wajib Pajak Badan menerima dividen, maka atas penghasilan berupa dividen tersebut dipotong PPh 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto.

  1. PPh Final 4 ayat (2)

Sedangkan, bila Wajib Pajak Pribadi yang menerima dividen, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh 4 ayat (2) sebesar 10% dari penghasilan bruto.

  1. PPh 26

Yang ketiga, apabila penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh 26 sebesar 20%, namun apabila negara penerima dividen memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan dapat menyediakan Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai dengan Tax Treaty yang berlaku.

  1. Pasal 17

Keempat, apabila Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek dengan ketentuan besarnya penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut sendiri ataupun bersama-sama paling rendah sebesar 50% dari jumlah saham yang disetorkan, maka Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut.

Dan jika atas pembagian dividen yang sesungguhnya ternyata lebih besar dari yang sudah diperhitungkan, maka atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.

Dividen yang Dikecualikan

Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, dividen atau bagian laba yang diterima oleh Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, BUMD dan penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

  • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan
  • Bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor.

Lebih lanjut, dalam Pasal 23 ayat 4 huruf f UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, juga menyebutkan bahwa sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya bukan merupakan objek pemotongan Pajak Pasal 23.

Ditulis oleh: Kenny Junius Wahyudi

Close Menu