You are currently viewing Belum Bekerja Apakah Perlu Bayar Pajak?

Belum Bekerja Apakah Perlu Bayar Pajak?

R: Permisi kak izin bertanya, kalau belum bekerja wajib bayar pajak ga ya per bulannya?

Kenny: Pada prinsipnya, pajak penghasilan wajib dibayar apabila seseorang menerima penghasilan. Namun demikian apabila sudah memiliki penghasilan pun, perlu dilihat juga apakah penghasilannya sudah melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk tahun 2021, masih sama sejak tahun 2016, yaitu 4.5jt per bulan atau 54jt per tahun.

Sehingga, apabila kamu belum bekerja, belum ada pajak yang harus dibayarkan. Namun apabila sudah memiliki NPWP tetap wajib lapor SPT ya.