contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Ringkasan Dampak Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan

Ringkasan Dampak Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan

Perubahan Sanksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Atas Faktur Pajak (FP) yang diterbitkan lebih cepat, tidak dikenakan STP
  • Atas FP yang diisi tidak lengkap, dapat dikenakan STP
  • Atas imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan, dapat dikenakan STP
  • STP tidak dapat lagi diterbitkan setelah lewat 5 tahun (daluwarsa sama dengan SKP)

 

 

 

 

 

 

 

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Diringkas oleh: Antony Salim

Close Menu