Pemerintah akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022 mengenai pajak kripto. Hal ini tentunya perlu diapresiasi, mengingat tanggapnya pemerintah akan perkembangan keuangan digital yang ada di Indonesia.
Lalu bagaimanakah dengan tarifnya?
Terdapat aspek PPN dan PPh 22 atas kripto, dikutip dari PMK 68:
Tarif PPN:
- 0,11% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto
Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).
- 0,22% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto
Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.
- 1,1% : Tarif PPN atas jasa mining
Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.
Tarif PPh 22:
- 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto
Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan aset kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.
- 0,2% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto
Tarih PPh Pasal 22 atas penambangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
- 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.
Lalu siapa yang dimaksud dengan Penyelenggara Fisik Aset Kripto?
Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ialah pihak yang memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi aset kripto atas nama sendiri atau memfasilitasi transaksi para pembeli aset kripto atau penjual aset kripto.
Siapa contoh PFAK?
- Indodax
- Pintu
- Tokocrypto
- Pluang
- dan masih banyak lagi (dapat dilihat di Bappebti – Official Website)
Penulis: Kenny Junius Wahyudi