Mengenal PPH Pasal 23 Dan Siapa Saja Yang Menjadi Wajib Pajaknya
Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan pada tingkat besaran tertentu memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak dan membuat laporan pajak tahunan. Setiap tahunnya pula masih banyak masyarakat yang belum begitu paham mengenai cara perhitungan dan apa saja yang termasuk ke dalam penghasilan yang kena pajak. Peraturan dan landasan hukum mengenai pajak penghasilan terdapat pada Pajak Penghasilan pasal 23 (pph pasal 23) yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1983 yang saat ini telah direvisi menjadi Undang-Undang nomor. 36 tahun 2008. Anda juga termasuk yang masih belum begitu paham mengenai ketentuan pph pasal 23? Semoga tulisan kali ini bisa membantu Anda untuk mendapatkan pemahaman lebih baik mengenai kewajiban pembayaran pajak yang didapatkan dari penghasilan.
Apa yang menjadi objek dari ketentuan pph pasal 23?
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah suatu bentuk pajak yang dikenakan pada suatu penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan, penyerahan jasa, serta penghasilan lainnya yang selain termasuk dari pph dalam pasal 21. Jenis pajak ini merupakan withholding tax atau pajak pemungutan atau pemotongan di mana wajib pajak yang sudah ditunjuk berdasarkan dengan ketentuan pasal tersebut wajib untuk memotong pajak. Yang menjadi objek dari pph pasal 23 saat ini ada kurang lebih 63 jenis jasa objek pajak yang dicantumkan dalam PMK No. 141/PMK 03/2015 yang mana ketentuannya merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan yang terjadi karena transaksi kedua belah pihak. Karena merupakan pajak yang wajib untuk dipotong dari penghasilan maka apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, sanksi berupa denda, bunga, bahkan bisa juga pidana merupakan sanksi yang diberikan pada pelanggar pajak.
Wajib pajak yang ditunjuk oleh UU PPH untuk melakukan pemotongan pajak disebut dengan Subjek Pemotong PPh sedangkan wajib pajak yang dipotong penghasilannya disebut dengan Subjek Dipotong PPh. Siapa saja yang menjadi subjek pemotong pph di Indonesia?
-
Subjek pajak badan dalam negeri
-
Badan pemerintah
-
Penyelenggara kegiatan
-
Bentuk badan usaha tetap atau perwakilan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Sedangkan yang termasuk dalam subjek dipotong atau penerima penghasilan yang dipotong pajaknya sesuai dengan ketentuan pph pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri yang bisa berupa individu ataupun badan, dan juga Badan Usaha Tetap.
Jenis penghasilan yang bisa dipotong oleh Pajak Penghasilan Pasal 23
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pajak yang dipotong adalah dari penghasilan transaksi antara dua belah pihak. Dengan demikian secara umum hampir semua macam penghasilan masuk ke dalam ketentuan pasal 23 ini. Secara lebih detail, berikut adalah jenis penghasilan yang harus dipotong pajaknya sesuai dengan pph pasal 23:
-
Dividen
-
Bunga
-
Royalti
-
Hadiah, penghargaan, bonus, dan jenis penghasilan lainnya yang diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang didapatkan dari penyelenggara kegiatan atau acara
-
Sewa
-
Imbalan yang berhubungan dengan jasa teknis misalnya jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jenis jasa lain.
Besaran tarif pajak yang ditentukan
Perhitungan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan pph pasal 23 dilakukan berdasarkan dengan bruto penghasilan. Besaran pemotongan adalah 2% dan 15% yang tergantung dengan objek pajaknya. Yang disebut dengan bruto penghasilan adalah penghasilan yang dibayarkan, disiapkan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pemotong pph. Demikian adalah penjelasan singkat mengenai pph pasal 23 yang kurang populer di kalangan masyarakat jika dibandingkan dengan pasal 21, semoga bermanfaat.