You are currently viewing Anda Karyawan dan Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Bagaimana Ketentuan Lapor SPT Tahunannya?

Anda Karyawan dan Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Bagaimana Ketentuan Lapor SPT Tahunannya?

Lapor SPT Tahunannya?

Setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi dan memiliki NPWP mempunyai kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Orang Pribadi. Adapun penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah seluruh penghasilan yang diterima selama tahun pajak tersebut.

Namun, ada sebagian karyawan atau pekerja yang melakukan perpindahan kerja dalam satu tahun pajak tersebut. Perpindahan Kerja sering kali membuat karyawan atau pekerja yang merasa kebingungan saat mengisi SPT Tahunan Pajak ketika lapor SPT pribadi, karena bekerja di dua perusahaan yang berbeda dan memiliki 2 bukti potong pajak 1721-A1. Lalu bagaimana cara pelaporannya?

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan 2 Bukti Potong Pajak Pribadi :

Anda harus meminta Bukti Potong 1721-A1 pada kedua perusahaan tempat anda bekerja yakni perusahaan lama dan perusahaan baru. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, karyawan berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan perusahaan lama paling lambat akhir bulan berikutnya setelah anda berhenti bekerja. Sementara, perusahaan baru harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Anda harus login terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login . Setelah itu, ikuti petunjuk yang ada sebagaimana umumnya seperti pengisian SPT apabila hanya memiliki 1 bukti potong dari satu perusahaan. Kemudian pada e-Filing pilih “Buat SPT” dan isi formulir SPT dengan menjawab setiap pertanyaan.

Dalam proses pengisian SPT melalui e-filing, harus mengisikan Data Pemotong Pajak, Nomor dan Tanggal Pemotongan PPh Pasal 21, Jenis Pajak serta Jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusaahaan lama dan perusahaan baru sesuai dengan yang tercantum dalam Bukti Potong Pajak 1721-A1 dari perusahaan lama dan perusahaan baru pada formulir 1770 S-I Bagian C: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

Setelah itu, anda dapat mengisi data penghasilan neto pada Bukti Potong Pajak 1721-A1 dari perusahaan lama dan perusahaan baru pada formulir 1770 S Angka 1: Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan Pekerjaan. Kolom tersebut diisi dengan angka akumulasi jumlah penghasilan neto dari setiap Bukti Potong Pajak 1721-A1.

Jika SPT Tahunan berstatus “Kurang Bayar”, anda harus membuat kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online, atau dapat dapat dilakukan di KPP/KP2KP, Kring Pajak (021) 1500200, dan layanan elektronik DJP. Kemudian dapat melakukan pembayaran pajak ke rekening Kas Negara melalui teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, dan Mobile Banking. Atas pembayaran pajak tersebut, anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. Kemudian, masukkan NTPN dan tanggal yang tertera pada BPN, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Sekian untuk penjelasan mengenai ketentuan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan pindah kerja dalam satu tahun. Jangan sampai terlewat untuk Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 paling lambat 31 Maret 2022. Wajib Pajak Yang Baik Taat Pajak.

Penulis : Ratih Mayaningrum
Foto: Tima Miroshnichenko, Pexels