Di era digital seperti saat ini, penggunaan media promosi melalui media digital sangat ramai, seperti yang kita lihat pada media sosial seperti Instagram ataupun TikTok. Hal ini membuat banyak bisnis melakukan promosi melalui influencer. Profesi influencer sendiri telah menjadi sebuah kategori pekerjaan yang cukup ramai digeluti oleh berbagai orang khususnya anak muda.
Lalu bagaimana aspek perpajakan dari profesi influencer ini? Yuk kita bahas cara menghitung pajak influencer!
Sumber Penghasilan Influencer
Penghasilan influencer diperoleh atas pembayaran jasa dari kegiatan yang dilakukan di media sosial. Tentunya besaran penghasilan influencer ini tidak selalu sama, tetapi didasarkan oleh berbagai aspek misalkan jumlah followers dan kualitas postingan di media sosial. Penghasilan influencer ini sekarang menjadi penghasilan yang cukup menjanjikan karena sekali posting mereka bisa meraup jutaan rupiah dalam waktu relatif singkat yang didapat dari barang yang mereka endorse atau promosikan.
Tetapi bagaimana kira-kira kantor pajak dapat mengtahui hal ini? Apakah mereka konfirmasi satu-satu terhadap para influencer ini?
Sistem Modern DJP SONETA
DJP ternyata memantau hal ini melalui sistem SONETA. SONETA (Social Network Analytics) adalah sebuah sistem yang dapat membandingkan data PPh dan PPN yang ada pada media sosial kalian. Sistem ini dapat memantau media sosial yang kalian miliki dan melakukan analisa wajib pajak serta orang terdekat hingga kepemilikan aset. Nah jadi setelah dianalisa maka bagaimana mekanisme perhitungan perpajakannya ?
Mekanisme Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Influencer – Metode Pembukuan
Apabila seorang influencer tersebut merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maka akan dikenakan tarif perhitungan pajak PPh Pribadi sesuai Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf a UU PPh 36/2008 dengan menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi.
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000
- 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp5.000.000.000
Mekanisme Perhitungan pajak PPh Orang Pribadi Influencer – Metode Norma
Influencer juga dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan klasifikasi usaha (KLU) 73100 sebagai Periklanan dengan persentase perhitungan penghasilan neto dengan tarif 50% sesuai dengan PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.
Penggunaan metode NPPN ini hanya digunakan oleh WP yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 Miliar setahun. Penggunaan metode NPPN ini harus mengajukan pemberitahuan kepada DJP terlebih dahulu.
Sekian untuk penjelasan mengenai perhitungan tarif pajak atas penghasilan sebagai seorang influencer. Influencer yang baik taat bayar pajak.
Penulis: Alfonsus Michael Reinaldo
Foto: Blue Bird, Pexels