Dalam melaksanakan usahanya, kadang perusahaan menemui kendala administrasi dalam membuat Faktur Pajak. Salah satunya apabila harus dibuat satu per satu setiap penjualan namun tidak ada tenaga kerja yang mampu melakukannya dengan rutin. Apakah ada cara dalam mengatasi hal ini?
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan 2 UU PPN No. 42 Tahun 2009:
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
|
(1a) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. |
(2a) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. |
Dengan demikian, guna menghemat waktu dan tenaga, perusahaan dapat membuat Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penjualan yang dilakukan kepada pembeli yang sama pada bulan tersebut, dan dengan catatan bahwa Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan.
Semoga bermanfaat.
Kenny Junius Wahyudi