You are currently viewing SPT Badan Menunjukkan Status Lebih Bayar? Wah, bisa diperiksa nih. Bagaimana sih Proses Pemeriksaan Pajak pada umumnya?

SPT Badan Menunjukkan Status Lebih Bayar? Wah, bisa diperiksa nih. Bagaimana sih Proses Pemeriksaan Pajak pada umumnya?

Pandemi Covid-19 belum reda sampai dengan pertengahan tahun 2021 ini. Kondisi ekonomi yang kurang kondusif secara global juga dirasakan oleh kita semua. Hampir seluruh sektor usaha mengalami penurunan penghasilan yang signifikan untuk laporan keuangan tahun 2019 maupun tahun 2020.

Tujuan utama bisnis didirikan adalah yang mencari keuntungan sebesar-besarnya, namun di kala kondisi ekonomi seperti sekarang, dapat bertahan hidup dan menghindari kebangkrutan usaha adalah suatu pencapaian bagi para pengusaha.

Hal ini pun dapat tercermin pada Laporan Keuangan Perusahaan yang menunjukkan performa laba perusahaan yang menurun drastis, atau bahkan merugi. Insentif pajak pun telah diberikan oleh Pemerintah, seperti pengurangan besaran angsuran pajak (PPh Pasal 25) sebesar 50%.

Walaupun telah diberikan pengurangan angsuran pajak, masih banyak perusahaan yang melakukan pembayaran pajak dimuka atau telah melakukan penyetoran angsuran pajak lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Alhasil, status Surat Pemberitahuan (SPT) PPh perusahaan menunjukkan Lebih Bayar, yang akhirnya menyebabkan Wajib Pajak harus melalui Pemeriksaan Kantor Pajak untuk dapat mendapatkan kembali Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut.

Proses pemeriksaan pajak ini atas Kelebihan Pembayaran Pajak, memiliki jangka waktu pemeriksaan satu tahun sejak SPT Tahunan disampaikan. Apabila SPT Tahun 2020 disampaikan pada tanggal 30 April 2021, maka proses pemeriksaan tersebut akan diselesaikan oleh Kantor Pajak paling lambat pada tanggal 29 April 2022.

Pemeriksaan pajak akan dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan oleh kantor pajak dan bersamaan dengan permintaan dokumen-dokumen yang dimiliki Wajib Pajak, dari data legalitas, data akuntansi, sampai dengan data-data perpajakan. Selain itu, terdapat pemanggilan Direksi untuk diwawancarai langsung oleh tim Pemeriksa.

Secara umum, proses wawancara akan direkam dan didokumentasikan melalui Berita Acara Pemberian Keterangan. Pada proses awal wawancara ini, Direktur akan dijelaskan mengenai maksud dan tujuan Pemeriksaan Pajak, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama proses pemeriksaan. Setelah itu, biasanya tim Pemeriksa akan menanyakan proses bisnis usaha perusahaan serta hal-hal yang berhubungan dengan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada SPT Tahunan.

Proses wawancara ini biasanya berkisar tiga puluh menit sampai dengan dua jam, tergantung materi pertanyaan yang disiapkan oleh tim Pemeriksa. Setelah wawancara selesai, Direksi akan diminta menandatangani Berita Acara Kehadiran, Berita Acara Pemberian Keterangan, dan juga dokumentasi lain, misalnya Pakta Integritas Wajib Pajak.

Setelah proses wawancara, proses selanjutnya adalah melengkapi dokumentasi yang diminta oleh tim Pemeriksa, dimana permintaan data pun akan berkembang dengan jalannya proses pemeriksaan. Tugas dari tim Pemeriksa adalah melakukan pemeriksaan atas seluruh kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak sesuai lingkup dan tahun pajak yang sedang diperiksa. Karena itu, tidak jarang dari dokumentasi yang telah diberikan, akan dilakukan diskusi antara Wajib Pajak dan tim Pemeriksa.

Setelah dirasa cukup, tim Pemeriksa wajib menerbitkan temuan hasil pemeriksaan pajaknya dimulai dari Laporan Pajak Penghasilan (PPh Badan), Pemotongan Pemungutan Pajak (SPT PPh Masa) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Temuan tim Pemeriksa ini dirangkum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisikan temuan Pemeriksa, koreksi perhitungan pajak dan sanksi-nya, dasar hukum koreksi, sampai dengan jumlah pajak yang seharusnya (baik menunjukkan kelebihan bayar pajak atau kekurangan bayar pajak).

Wajib Pajak harus menanggapi SPHP tersebut dengan Tanggapan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 9 (sembilan) hari kerja dengan penyampaian pemberitahuan perpanjangan tanggapan surat. Surat Tanggapan tersebut disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak akan mendapatkan bukti tanda terima.

Setelah memberikan tanggapan tertulis, tim Pemeriksa akan mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan akhir, yaitu membahas SPHP dan Tanggapan Wajib Pajak, dimana temuan pemeriksa pada SPHP dapat dibatalkan apabila tim Pemeriksa dapat menerima penjelasan Wajib Pajak. Hasil dan Proses Pembahasan Akhir akan didokumentasikan dalam Ikhtisar Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir.

Pada pembahasan akhir, terkadang tidak terdapat kesepakatan antara tim Pemeriksa dengan tim Wajib Pajak. Walaupun Wajib Pajak tidak setuju, apabila tim Pemeriksa tetap mempertahankan temuan-nya, maka jumlah pajak terutang mengikuti pandangan tim Pemeriksa.

Pada akhir proses pemeriksaan, kantor pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dimana angka yang tercantum pada SKP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pajak.

Apabila SKP tersebut menyatakan:

  • Lebih Bayar, maka sejumlah pajak yang lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP).
  • Nihil, maka tidak ada pajak akan dikembalikan oleh Negara dan tidak ada pajak yang perlu dibayar oleh Wajib Pajak.
  • Kurang Bayar, terdapat pajak yang perlu dibayar oleh Wajib Pajak dalam sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum pada SKP.

Apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil SKP tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan proses Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak, dimana proses keberatan ini akan dibahas pada postingan berikutnya.

Pemeriksaan Pajak merupakan proses yang umum terjadi di setiap kantor pajak. Adapun proses ini juga telah diatur oleh Ketentuan Pajak yang dibuat seadil-adilnya dan proses ini dibuat agar Wajib Pajak dapat menjalankan usaha dan melakukan kewajiban pajak yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Adapun, apabila Wajib Pajak masih belum berpengalaman atau memiliki pengetahuan perpajakan yang cukup, mungkin akan mendapatkan kesulitan tersendiri menghadapi pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan juga memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk menunjuk Konsultan Pajak dalam mendampingi proses pemeriksaan pajak. Konsultan Pajak dengan pengalaman dan pendidikan yang baik dapat membela Wajib Pajak dan mewakili Wajib Pajak dalam menjelaskan pandangan-pandangan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dalam operasionalnya.
Semoga bermanfaat.

 

Ditulis oleh : Antony Salim