You are currently viewing Mengenal Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kepada Turis Asing

Mengenal Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kepada Turis Asing

Setelah meredanya Pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah semakin gencar meningkatkan sektor pariwisata di beberapa daerah di Indonesia. Sektor Pariwisata berkontribusi besar dalam mengingkatkan devisa serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menarik turis asing agar berkunjung ke Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu memberikan insentif perpajakan berupa VAT Refund for tourist atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing.

VAT Refund for tourist merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri (DJP, 2019).

VAT Refund for tourist telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Turis yang berbelanja di Indonesia dengan minimal sebesar Rp 500.000 di toko berlogo khusus dengan maksimal nominal belanja sebesar Rp 5.000.000 berhak mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan Tax Refund dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/PMK.03/2019 Pasal 2, yaitu :

  1. PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing.
  2. PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
  3. Nilai PPN paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  4. Pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
  5. Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan.
  6. Permintaan pengembalian PPN dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
  7. Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Dalam prosesnya, turis dapat memilih opsi pembayaran pengembalian Tax Refund dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dapat dikembalikan secara tunai dengan mata uang Rupiah apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp 5.000.000.
  2. Dapat dikembalikan melalui transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening Turis apabila jumlahnya melebihi Rp 5.000.000. Namun, turis harus memberikan data-data yang lengkap seperti nomor rekening bank, nama akun dan alamat. Transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.

Sekian untuk penjelasan mengenai VAT Refund for Tourist. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah untuk memajukan destinasi wisata di Indonesia.

Penulis : Ratih Mayaningrum
Gambar : Karolina Grabowska, Pexels