Dasar aturan:
- UU PPh No. 36 Tahun 2008
- PP No. 23 Tahun 2018
- S-421 Tahun 2018
Belum lama ini, Pemerintah Republik Indonesia mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 yang disingkat PP 23 / 2018. Dalam peraturan hal yang menjadi perhatian sekaligus suatu kabar baik yang ditunggu-tunggu adalah Turunnya Tarif PPh Final yang lebih rendah untuk UMKM, dari sebelumnya 1% dari Omzet berubah menjadi 0,5% dari Omzet. Suatu hal yang tentunya melegakan bagi para pengusaha UMKM.
Dalam Hal perubahan tarif menjadi 0,5 % ternyata terdapat juga perubahan persyaratan dan ketentuan atas penggunaan tarif ini untuk dapat diperhatikan, supaya WP tidak salah dalam penggunaannya, beberapa adalah persyaratan dan ketentuannya:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 2 diberitahukan bahwa:
- Tarif ini berlaku bagi para pengusaha yang memiliki omzet usaha dibawah 4,8 Milyar dalam setahun dengan perhitungan tarif yang disetorkan 0,5% dari Omzet Kotor yang belum dikurangkan oleh biaya – biaya.
- Tarif PP 23 ini memiliki jangka waktu tertentu yang digunakan dibedakan berdasarkan subjek penggunanya, apabila anda wajib pajak Pribadi maka dapat menggunakannya selama maksimal 7 tahun, untuk wajib pajak Badan CV, Firma, dan Koperasi digunakan maksimal 4 tahun, dan apabila anda wajib pajak badan PT dapat menggunakan maksimal 3 tahun.
- Tarif PP 23 0,5% ini tidak dapat digunakan apabila anda adalah salah satu dari dibawah ini :
- CV atau Firma yang terdiri dari beberapa professional yang melakukan penyerahan jasa yang terkait pekerjaan bebas
- Pekerjaan bebas ini adalah dokter, advokat , pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, Konsultan, Penilai. Aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
- Penghasilan diluar Negeri
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final lain, seperti sewa rumah, bunga bank, kontruksi, usaha migas, dsbnya.
- Penghasilan yang sudah dikecualikan sebagai objek pajak
- Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh Ps 31A UU PPh atau PP 94 tahun 2010
Tarif Terbaru ini dapat digunakan mulai Masa Juli 2018, sehingga ketika penyetoran PP 23 Final masa Juli sudah menggunakan perhitungan 0,5% x Omzet Kotor. Kemudian melakukan pembayaran dengan menggunakan Fasilitas e-Billing dengan kode MAP 411128 – 420 persis dengan tata cara pembayaran PP 46 1%.
Dalam Penggunaan PP 23 ini juga diberikan Fasilitas Surat Keterangan Bebas, menurut Surat Edaran S-421/PJ.03/2018 mengenai Pedoman terkait Surat Keterangan BebasPemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Digantikan dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 disampaikan beberapa hal sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan pada Wajib Pajak sampai dengan aturan pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 terbit sebagai berikut:
- SKB PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum tangga! 1 Juli 2018 diperlakukan sebagai Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018 (Surat Keterangan).
- Dalam hal Wajib Pajak yang telah memiliki SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut sepanjang Wajib Pajak dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
- SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut.
- Permohonan SKB PP 46/2013 yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 namun belum selesai ditindaklanjuti, diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018.
- Permohonan SKB PP 46/2013 dan legalisasi SKB PP 46/2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat diproses dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan.
- Contoh formulir permohonan Surat Keterangan, formulir Surat Keterangan, dan formulir penolakan permohonan Surat Keterangan adalah sebagaimana terlampir.
- Pedoman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23/2018.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh: Alfonsus Michael Reinaldo
Diedit oleh: Kenny Junius Wahyudi