You are currently viewing PPh 21 Atas Uang Pesangon

PPh 21 Atas Uang Pesangon

Berdasarkan PMK No 16/PMK.03/2010 Pasal 1 Ayat 4, uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Atas penghasilan uang pesangon yang diterima oleh pegawai akan dikenakan dan dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final, PPh pasal 21 atas pesangon tersebut wajib disetor ke Negara paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan pada SPT PPh 21 masa dengan membuat Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).

Berdasarkan PP no 68 Tahun 2009, tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:

– Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%

– Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%

– Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s/d Rp 500.000.000 sebesar 15%

– Penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000  sebesar 25%

Tarif di atas merupakan tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender dan bersifat final.

Apabila terdapat bagian dari pesangon yang diberikan secara bertahap pada tahun ketiga dan seterusnya, maka perhitungan PPh 21 pesangon dilakukan dengan menggunakan tarif Pajak Progesif PPh 21 yang baru saja diubah melaui RUU HPP yang dapat dilihat melaui link ini : Perubahan Tarif Pajak Progesif PPh 21 Orang Pribadi, Berlaku Tahun 2022 – SM Consulting Konsultan Pajak dan Payroll

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Pesangon Yang Dibayar Sekaligus :

PT X Membayar Uang Pesangon kepada Reno (Ber-NPWP) sebesar Rp 170.000.000 tgl 01 Maret 2022

Dengan demikian, Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebagai berikut:

0%   x Rp   50.000.000 =   Rp 0

5%   x Rp   50.000.000 =   Rp  2.500.000

15% x Rp  70.000.000  =   Rp 10.500.000 (+)

=   Rp 13.000.000

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Pesangon Yang Dibayar Secara Bertahap :

  1. PT X melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Reno (Ber-NPWP) secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :
  2. 01 Maret 2022 Rp 280.000.000
  3. 08 Oktober 2022 Rp 130.000.000
  4. 19 Maret 2023 Rp 190.000.000
  5. 15 Januari 2024 Rp 140.000.000

Dengan demikian, Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebagai berikut:

  1. Pada Tanggal 01 Maret 2022 :

0%   x Rp   50.000.000 =    Rp 0

5%   x Rp   50.000.000 =   Rp  2.500.000

15% x Rp 180.000.000 =   Rp 24.000.000 (+)

=   Rp 26.500.000

 

  1. Pada Tanggal 08 Oktober 2022 :

15% x Rp 130.000.000 =    Rp 19.500.000

 

  1. Pada Tanggal 19 Maret 2023 :

15% x Rp 90.000.000    =    Rp 18.000.000

25% x Rp 100.000.000 =    Rp 25.000.000 (+)

= Rp 43.000.000

 

  1. Pada Tanggal 15 Januari 2024 :

Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah memasuki tahun ketiga maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2024 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pemotongan PPh 21 pada bulan Januari 2024 bersifat tidak Final.

Berikut Penghitungan PPh Pasal 21 Pesangon untuk 15 Januari 2024 :

5%   x Rp 60.000.000  =        Rp   3.000.000

15% x Rp 80.000.000  =        Rp 12.000.000 (+)

Jumlah                             =         Rp 15.000.000

 

Penulis : Michael Calvin
Foto : Andrea Piacquadio, Pexels

Sumber : PMK No 16/PMK.03/2010, PP no 68 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak