Berdasarkan SE-05/pJ/2022, sekarang AR tidak hanya melakukan penelitian di kantor pajak, ataupun dengan menyurati Wajib Pajak (WP) saja, namun juga bisa mengunjungi secara langsung WP di tempat tinggal ataupun di tempat usaha WP.
Apa tujuannya?
- Penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan
- Pembinaan atau pemberian konsultasi kepada WP
- Penelitian kepatuhan material
- Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
- Validasi kesesuaian antara data dan kondisi sebenarnya
Dan WP perlu bersedia untuk menerima kunjungan yang dilakukan oleh petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP). Dan apabila WP menolak, maka WP berpotensi direkomendasikan untuk diperiksa oleh KPP karena dalam laporan hasil kunjungan dapat disimpulkan bahwa WP tidak bersedia untuk dikunjungi.
“Berdasarkan temuan … dapat direkomendasikan tindak lanjut sebagai berikut: … terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) … angka (4) … direkomendasikan pengusulan pemeriksaan,” bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak NomorĀ SE-05/PJ/2022.
Munculnya peraturan baru ini tentunya dapat menimbulkan polemik apabila tidak disikapi dengan benar oleh para AR. Bagaimana misalkan AR hanya dapat bertemu di jam kerja, dan WP sendiri juga merupakan pekerja kantoran yang tidak dapat bertemu di jam kerja? Atau apabila WP menolak lantaran karena sakit dan tidak dapat bertemu. Apakah WP dapat direkomendasikan untuk diperiksa?
Tentunya dengan perluasan kapabilitas yang dimiliki AR, perlu adanya check and balance sehingga kapabilitas ini tidak kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal inilah yang penulis rasa kurang mendapatkan perhatian dari DJP. Adalah bahwa DJP terus meningkatan perluasan pengawasan terhadap WP, namun kurang adanya update peraturan terhadap pelaksana itu sendiri.
Penulis: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: Alex Green, Pexels