contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing PPN 0% atas Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP)

PPN 0% atas Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP)

Barang atau Jasa Kena Pajak telah diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah. Dalam pasal 4 ayat (1), telah diatur apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya adalah ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf h).

Untuk ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak, belum lama ini mengalami perubahan dalam peraturannya dan mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memperluas jenis ekspor jasa kena Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% dan hal tersebut yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.003/2011 dan 70/PMK.03/2010 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019.

Dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 menjelaskan bahwa ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean.

Selain itu, pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan tersebut sudah menjelaskan bagaimana cara perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Ekspor Jasa Kena Pajak. Caranya dengan mengalikan tarif pajak pertambahan nilai (0 Persen [Pasal 2 ayat (3)]) dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak.

Pada Pasal 4 menyatakan dengan jelas apa saja jasa kena pajak yang diekspor untuk dapat menggunakan fasilitas ini, antara lain:

(1) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

  1. jasa maklon;
  2. jasa perbaikan dan perawatan; dan
  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

(2) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean.

(3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

  1. jasa teknologi dan informasi;
  2. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  3. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  4. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing services}, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
  5. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan
  6. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/ atau komunikasi/konektivitas data.

Selain itu dalam Pasal 5 juga dijelaskan mengenai beberapa jasa yang telah disebutkan di Pasal 4 antara lain:

(1) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. spesifikasi dan bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

b . bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;

  1. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
  2. pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

(2) Jasa teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:

  1. layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;
  2. layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software}, dan/ atau Janngan komputer yang dibutuhkan;
  3. layanan pembuatan sistem komputer dan/ atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;

d . layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi di proses, di transmisikan, dan/atau disimpan;

  1. layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/ atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/ atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;
  2. layanan dukungan teknik, antara lain penanganan masalah pelanggan (client) layanan dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/ atau jaringan komputer;
  3. layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan
  4. layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.

(3) Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/ atau komunikasi/konektivitas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f meliputi:

  1. layanan singkat interkoneksi panggilan dan/ atau pesan internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri;
  2. layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan sepanJang stasiun bumi yang di luar negeri, digunakan oleh penerima layanan berada di luar Daerah Pabean;
  3. layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negen kepada penyelenggara satelit luar negen, sepanJang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  4. layanan ketersambungan internet global melalui Janngan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri.

Pada Peraturan Menteri Keuangan ini juga mengatur mengenai Faktur Pajak. Di Pasal 8 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran tersebut tidak untuk dilaporkan tetapi untuk menjadi Arsip bagi wajib pajak. Di Pasal 9 juga membahas bahwa. Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Jadi bagi anda yang ingin melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak jangan lupa untuk mengisi Faktur Pajak Keluaran Dokumen Lain dan dilaporkan sebagai SPT Masa PPN, serta membuat PEJ dengan Formulir yang terlampir sebagai arsip.

Contoh Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak dapat diunduh di : http://ortax.org/files/downaturan/19PMK10_32.pdf

Ditulis oleh : Raynaldi Daeng Kuma, SE., M.Ak.

Close Menu