You are currently viewing ePBK, Solusi Cepat Namun Masih Kurang Lengkap

ePBK, Solusi Cepat Namun Masih Kurang Lengkap

Layanan Pemindahbukuan (PBK) online, atau ePBK saat ini telah berlaku secara nasional. Hal ini tentunya perlu mendapat apresiasi dari kita semua, karena dengan adanya ePBK, hal ini memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi apabila ada kesalahan penyetoran pajak.

ePBK sendiri dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali atas setoran sanski administrasi dari hasil pemeriksaan, ataupun sengketa pajak.

Namun demikian, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kendala yang membuat ePBK masih belum praktis untuk digunakan. Hal-hal tersebut adalah:

1. Tidak dapat dilakukan ke beda NPWP
Dalam praktiknya, tidak jarang ada seorang admin yang mengurus beberapa perusahaan/anak usaha dari sebuah perusahaan. Dan adalah lazim apabila kadang kala terjadi salah setor ke beda NPWP. Hal ini namun menjadi rumit, apabila kesalahan penyetoran, dilakukan di perusahaan yang tidak aktif, sehingga proses PBK sendiri jadi tidak bermanfaat, karena tidak dapat dilakukan ke NPWP lain.

Adapun demikian, sejatinya WP dapat memanfaatkan permohonan pengembalian atas pajak tidak terutang, sehingga uang yang sudah disetorkan dapat kembali. Namun, akan lebih mudah dan menghemat waktu apabila ePBK juga dapat mengakomodir hal tersebut.

2. Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) tidak boleh pernah diinput
Apabila WP telah menggunakan NTPN di dalam SPT, maka tidak bisa dilanjutkan dengan pemindahbukuan melalui ePBK karena akan muncul notifikasi “sudah pernah diperhitungkan dalam SPT”. Dan diwajibkan untuk kembali ke PBK secara tertulis ke KPP terdaftar.

Hal ini tentunya cukup mengganggu, dikarenakan pada hakikatnya, akan ada kemungkinan WP melakukan pembetulan dikemudian hari, yang menyebabkan hutang pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil. Akan tetapi, ePBK tidak dapat mengakomodir ada NTPN yang sudah pernah diinput ke SPT, meskipun atas SPT tersebut telah dilakukan pembetulan. Dan dari pengalaman kami, kebanyakan PBK justru dilakukan atas SSP yang sudah pernah masuk ke dalam SPT.

Sehingga dengan adanya keterbatasan ini, justru membuat ePBK jadi kurang dapat digunakan dalam kebanyakan kasus.

3. Jumlah yang di PBK harus penuh seluruh SSP
Dalam 1 SSP dengan kode setoran yang sama, sangat dimungkinkan adanya kesalahan atau perubahan yang hanya mempengaruhi 1 transaksi atau lebih namun tidak secara kesluruhan. Akan tetapi, ePBK hanya dapat mengakomodir, apabila yang di PBK-kan adalah keseluruhan 1 SSP tersebut.

Hal-hal tersebut diatas tentunya merupakan kekurangan yang masih membatasi penggunaan ePBK secara lebih maksimal, semoga kiranya DJP dapat menambah fitur-fitur tersebut sehingga ePBK makin dapat berguna bagi WP.

Penulis: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: Andrea Piacquadio, Pexels