Dasar Hukum:
- PMK No. 163/PMK.03/2012 PASAL 2 AYAT 1 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- PER-25/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri
Definisi:
Kegiatan membangun bangunan yang tidak dalam kegiatan usaha / pekerjaan yang dilakukan oleh pribadi maupun suatu badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud dalam PMK No. 163/PMK.03/2012 Pasal 2 ayat 3 yaitu bangunan berupa satu/lebih konstruksi teknik yang ditanam / dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah / perairan, kriterianya sebagai berikut :
- Konstruksi utama terdiri dari kayu, Beton, Baja, batu bata dan sejenisnya
- Dipergunakan bagi tempat tinggal / kegiatan usaha
- Luas keseluruhan minimal 200m2
Tarif dan Dasar pengenaan Pajak PPN dalam kegiatan membangun sendiri
- Tariff yang dikenakan ialah sebesar 10% dari DPP
- DPP atas kegiatan membangun sendiri ialah 20% dari total biaya yang dikeluarkan / dibayarkan untuk membangun bangunannya sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Jika dilakukan bertahap maka akan dianggap satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktunya tidak lebih dari 2 tahun, termasuk melalui kontraktor / pemborong tetapi tidak dipungut PPN dan kontraktor / pemborong bukan merupakan PKP.
Lalu kapankah saat terutangnya?
Berdasarkan PMK 163/PMK.03/2012 Pasal 4 saat yang menentukan ialah saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
Tempat terutangnya ialah dimana bangunan tersebut didirikan.
Penyetoran dan Pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiriĀ diatur di PMK 163/PMK.03/2012 Pasal 5,7,8 yaitu :
- Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri sebesar 10% dikalikan 20% dari total biaya yang dikeluarkan / dibayarkan pada setiap bulannya.
- Pembayaran PPN terutang paling lambat di setorkan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Orang pribadi / Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN terutang ke KPP dimana tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ke-3 SSP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.
Ditulis Oleh : Yulia Chandra
Diedit Oleh : Kenny Junius Wahyudi