Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Penerapan pajak baru akan dikenakan kepada ahli waris jika warisan itu belum terbagi.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak.
Pengecualian ini secara legal didasarkan pada adanya Akta Waris yang sah terbitan Notaris dan dibuat sebelum pengakuan kepemilikannya.
Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak. Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak.
Walaupun warisan dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, tetap harus diperhatikan, apakah warisan tersebut sudah dibagikan ataukah belum.
- Warisan (Belum Dibagikan)
Artinya : warisan ini masih atas nama pewarisnya, apabila pewaris memiliki NPWP maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan, dimana dalam hal ini harus diwakilkan oleh ahli waris.
- Warisan (Sudah Dibagikan)
Jika warisan tersebut sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.
Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah :
1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris dan pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.
Jika kedua syarat diatas tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan tidak lagi merupakan bukan objek pajak melainkan menjadi objek pajak.
Bagaimana jika warisan yang diwariskan belum dilaporkan kedalam SPT sebelumnya oleh pewaris?
Jika ternyata harta warisan tidak dilaporkan dalam SPT pewaris, bisa saja warisan tersebut tetap menjadi yang merupakan objek pajak. Namun, harus dengan syarat bahwa penghasilan si pewaris dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidaklah memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Dengan kata lain, ketika ahli waris yang penghasilannya dibawah PTKP mendapat warisan, maka warisan tersebut merupakan bukan objek pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan dalam hal ini mengatakan : harta waris berupa rekening tidak wajib dilaporkan selama ahli waris sudah melaporkan bukti pemberitahuan resmi bahwa sang pemilik telah meninggal. “Rekening yang dimiliki oleh seseorang yang telah wafat tidak wajib dilaporkan., sepanjang lembaga keuangan telah menerima akta Kematian atau surat wasiat dari sang pemilik.”
Tapi ada pengecualian yang diberlakukan terhadap rekening dengan saldo diatas Rp 1 Miliar milik Wajib Pajak (WP) yang belum terbagi ke ahli waris, maka atas rekening tersebut wajib melaporkan ke KPP atau KP2KP, “Dilaporkan ya, bukan disetorkan,” tegas pak Dirjen.
Ditulis oleh: Yupita Sari
Diedit oleh: Kenny Junius Wahyudi