You are currently viewing Per Tahun 2022, WP OP UMKM dengan Peredaran Bruto Hingga Rp 500 juta Tidak Dipungut Pajak!

Per Tahun 2022, WP OP UMKM dengan Peredaran Bruto Hingga Rp 500 juta Tidak Dipungut Pajak!

Pada bulan Oktober 2021 lalu, Pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut menyebutkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP UMKM. Kebijakan ini berlaku  per tahun pajak 2022, PTKP ini tidak hanya untuk wajib pajak Orang Pribadi saja, tapi WP OP UMKM juga ada PTKPnya yaitu sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Artinya, penghasilan UMKM OP dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, ketentuan tersebut tidak menjelaskan adanya batasan PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Sehingga, peredaran bruto yang diperoleh WP OP  UMKM akan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% setiap bulannya dengan jangka waktu paling lama 7 tahun karena tarif tersebut tidak dapat digunakan selamanya.

 

Cara Menghitung PPh Final UMKM Setelah Berlakunya UU HPP

Per Tahun 2022, UU HPP terkait Pajak Penghasilan sudah mulai diberlakukan. Sehingga perhitungan PPh Final UMKM bagi WP OP sudah dapat dikurangin dengan PTKP. Pelaku UMKM harus mengetahui apabila omzetnya telah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun, baru akan dikenakan tarif PPh Final UMKM. Apabila omzet dalam satu tahun kurang dari Rp 500 juta, maka dalam UU HPP tersebut, omzet tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM. Berikut merupakan contoh perhitungan PPh Final UMKM dalam UU HPP:

(Source: Paparan Menkeu UU HPP)

Dapat disimpulkan, pada bulan Januari sampai bulan Mei, omzet kumulatif toko kelontong Tuan A sebesar Rp 500 juta, sehingga pada bulan Januari sampai bulan Mei, Tuan A tidak dikenakan PPh Final UMKM. Tuan A akan dikenakan PPh Final UMKM setelah omzet kumulatif yang diperoleh melebihi Rp 500 juta, yaitu pada bulan Juni hingga bulan Desember. Omzet tersebut akan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet setiap bulannya. Maka, total PPh Final UMKM yang dibayarkan oleh Tuan A selama tahun 2022 semenjak diberlakukannya UU HPP yaitu sebesar Rp 3,5 juta. Dimana sebelum diberlakukannya UU HPP, PPh Final UMKM yang dibayarkan Tuan A sebesar Rp 6 juta karena belum ada pengurangan PTKP bagi WP OP UMKM.

 

Penulis: Fildzah Riyana Sari
Foto: Andrea Piacquadio, Pexels