You are currently viewing Penambahan 9 Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021

Penambahan 9 Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, terdapat 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 27 Juli tersebut menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2021. Selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sudah ada dalam peraturan sebelumnya, adapun penambahan 9 dokumen dari yang semula adalah 16 dokumen. Tambahan 9 dokumen tertentu tersebut antara lain:

 

1. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.

2. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan
SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang
dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang
terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

4. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

5. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean
untuk pengeluaran BKP.

6. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

7. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP; invoice atau kontrak, untuk
penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

8. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP.

9. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa bukti penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik; bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak; dan/atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

Sumber: Per-16/PJ/2021 dan Per-13/PJ2019

Ditulis oleh : Yessica Eka Violita

Foto : Mikhail Nilov, Pexels