You are currently viewing Kenapa Penghasilan yang Kita Terima, Terkadang Dipotong Pajak?

Kenapa Penghasilan yang Kita Terima, Terkadang Dipotong Pajak?

Kalian sadar ga sih kalau kadang penghasilan yang kita terima itu dipotong pajak? Misalkan gaji, bunga deposito sampai penjualan saham. Tapi kadang ada juga penghasilan yang tidak dipotong pajak. Nah kenapa ya?

Jadi, ada tiga metode nih pembayaran pajak penghasilan:

Pertama, Self assessment – kita hitung, setor, dan lapor sendiri

Kedua, Official assessment – Kantor pajak menghitung pajak yang harus kita bayar

Ketiga, Withholding Tax – Penghasilan kita dipungut atau dipotong oleh pemberi penghasilan

Sebuah negara dapat menggunakan satu ataupun lebih metode diatas.

Kalau kita lihat dari jumlah Wajib Pajak terdaftar per tahun 2021 adalah sebanyak 49,82 juta orang,

sedangkan jumlah pegawai pajak hanya  45 ribu orang.

Perbedaan jumlah yang signifikan seperti di atas, membuat pegawai pajak sulit untuk mengawasi kepatuhan atau pun menghitungkan pajak yang harus dibayarkan oleh tiap orang.

Sehingga, pemerintah perlu menggunakan sistem dimana Wajib Pajak dapat melakukan perhitungan dan pembayaran pajak ke negara secara mandiri.

Nah oleh karena itulah mengapa Indonesia utamanya menganut sistem self assessment dalam bentuk pelaporan SPT.

Dan kantor pajak dapat mengecek kebenaran pelaporan SPT kita melalui penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi penghasilan.

Karena itu penting untuk mengisi SPT dengan benar, supaya ketika kantor pajak mengecek SPT yang kita laporkan, tidak muncul denda di kemudian hari.

 

Penulis: Antony Salim
Gambar: Mentatdgt, Pexels