contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Kenali Aturan Pelaporan Perpajakan, Jauhi Sanksinya!

Kenali Aturan Pelaporan Perpajakan, Jauhi Sanksinya!

Surat Pemberitahuan Masa atau Tahunan atau biasa kita kenal dengan SPT Masa atau SPT Tahunan adalah suatu sarana untuk melaporkan pajak yang telah dihitung dan disetorkan oleh Wajib Pajak (WP) sendiri atau biasa disebut dengan self assessment system. Dalam SPT Tahunan WP juga melaporkan jumlah harta dan kewajiban dalam tahun tersebut. Oleh karena SPM atau SPT berisikan informasi-informasi terkait keuangan baik Pribadi ataupun Badan, SPT menjadi sarana penting bagi WP dalam menyampaikan transaksi dan harta dalam suatu waktu atau masa.

Pelaporan Pajak itu sendiri dapat dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana WP terdaftar secara manual ataupun online dan juga dapat dikirimkan melalui POS.

SPT sendiri dibedakan menjadi SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan, ada 9 jenis SPT Masa yaitu :

  1. SPT PPh 21
  2. SPT PPh 22
  3. SPT PPh 23
  4. SPT PPh 25
  5. SPT PPh 26
  6. SPT PPh 4 (2)
  7. SPT PPh 15
  8. SPT PPN dan PPNBm dan
  9. Pemungut PPN

Sedangkan SPT Tahunan itu sendiri terbagi menjadi SPT PPh WP Badan dan SPT PPh WP Orang Pribadi.

Beberapa Pertanyaan Umum Mengenai SPT Masa:

  1. Kapan tanggal terakhir pembayaran Pajak Penghasilan?

Untuk PPh Pasal 4 (2) , SPT PPh 15, SPT PPh 21 , SPT PPh 23  batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya (Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 2007).

Untuk PPh 25 batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya. (Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 2007).

Sedangkan untuk PPh 22, PPN dan PPnBM batas waktu pembayaran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. (Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 2007).

  1. Kapan Tanggal Terakhir pelaporan SPT Masa ?

Untuk SPT PPh Pasal 4 (2) , SPT PPh 15, SPT PPh 21 , SPT PPh 23  batas waktu pelaporan pajak adalah tanggal 20 bulan berikutnya . (Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 2007).

Untuk SPT PPh 25 batas waktu pelaporan pajak adalah tanggal 20 bulan berikutnya. (Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 2007).

Untuk SPT PPh 22, PPN dan PPnBM batas waktu pembayaran pajak adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya . (Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 2007).

  1. Kapan Tanggal terakhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan ?

Tanggal terakhir pembayaran SPT Tahunan PPh WP Badan adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan dan tanggal pelaporan terakhir untuk SPT Tahunan PPh WP Badan adalah akhir bulan ke-empat setelah berakhirnya tahun pajak . (Pasal 3 UU nomor 28 tahun 2007).

  1. Kapan Tanggal terakhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi ?

Tanggal terakhir pembayaran SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi disampaikan dan tanggal pelaporan terakhir untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah akhir bulan ke-tiga  setelah berakhirnya tahun pajak . (Pasal 3 UU nomor 28 tahun 2007).

  1. Berapa denda keterlambatan pelaporan SPT ?

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), denda keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).  (Pasal 7 UU nomor 28 tahun 2007).

Denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (Pasal 7 UU nomor 28 tahun 2007).

Mari Bayar dan Lapor Pajak sesuai waktunya!

Ditulis Oleh :
Alfonsus Michael Reinaldo

Disunting Oleh :
Kenny Junius Wahyudi

Close Menu