contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Konsultasi Pajak : Apakah Warga Negara Asing (WNA) dikenakan pajak di Indonesia?

Konsultasi Pajak : Apakah Warga Negara Asing (WNA) dikenakan pajak di Indonesia?

Pertanyaan :

Selamat pagi. Saya mau bertanya. Adakah pajak yang dikenakan untuk WNA dengan visa KITAS menikah selain PPh? Karena WNA tersebut tinggal di Indonesia. Lalu bagaimana jika WNA dengan KITAS tersebut tidak bekerja di satu perusahaan-pun dan tidak juga membuka usaha. Apakah dia tetap dikenakan pembayaran pajak dan perlu membuat NPWP? Mohon jawabannya. Terimakasih.

SM :

Apabila WNA tersebut tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari maka secara subjektif WNA tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan perlu membuat NPWP. Lebih lanjut, apabila WNA tersebut tidak memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri, maka tidak ada pajak penghasilan yang perlu dibayarkan. Namun kewajiban pelaporan tetap ada.

Penulis : Kenny Junius Wahyudi

Close Menu