contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Pemeriksaan Pajak, Peran Konsultan, dan Indikator yang Menyebabkan Pemeriksaan

Pemeriksaan Pajak, Peran Konsultan, dan Indikator yang Menyebabkan Pemeriksaan

Pemeriksaan Pajak, Peran Konsultan, dan Indikator yang Menyebabkan Pemeriksaan

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, yang artinya wajib pajak bertanggung jawab dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Dalam praktiknya, sistem ini menemui berbagai kendala di lapangan, seperti Wajib Pajak yang tidak mengerti dengan peraturan yang ada, tidak mau membayarkan pajaknya sama sekali, ataupun dengan sengaja membayar namun tidak tepat. Oleh karena itu diperlukan sistem kontrol dari otoritas pajak berupa Pemeriksaan Pajak.

Kemudian apa yang terjadi apabila Wajib Pajak mendapatkan surat cinta berupa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan? Berdasarkan Pasal 1 No. 25 UU KUP dijelaskan bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa tujuan utama pemeriksaan merupakan pengujian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pengujian kepatuhan dilakukan untuk satu, lebih dari satu, atau yang paling umum seluruh jenis pajak untuk satu masa atau tahun pajak. Lalu dimana peran konsultan pajak dalam memberikan jasa pendampingan pemeriksaan pajak?

Dalam pemeriksaan, konsultan akan membantu wajib pajak dalam mengumpulkan, menyusun sampai memberikan data / dokumen / bukti yang kuat guna meyakinkan pemeriksa sehubungan dengan pemeriksaan yang dijalani oleh wajib pajak sehingga hasil dari pemeriksaan dapat optimal bagi Wajib Pajak.

Kemudian adakah indikator-indikator yang digunakan yang digunakan oleh Pemeriksa sehingga dapat membuat Pemeriksa menjadi tidak yakin dan menjalankan pemeriksaan terhadap wajib pajak? Berikut indikator-indikator yang umumnya membuat pemeriksa melakukan pemeriksaan:

  1. Tidak membayar dan melapor SPT dengan benar dan tepat waktu;
  2. Profil Wajib Pajak mencurigakan (antara SPT dan kondisi di lapangan tidak sesuai);
  3. Perbedaan rekonsiliasi pajak – Perbedaan dalam pengakuan di Biaya SPT Tahunan dan Biaya di SPT Masa berbeda, ataupun pengakuan keuntungan dalam SPT Tahunan dengan SPT Masa PPN bulanan;
  4. Analisis Gross Profit Margin (GPM)/Net Profit Margin (NPM), Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) yang berbeda jauh dibandingkan (benchmarking) dengan industri sejenis;
  5. Menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli non-NPWP lebih dari 25% dari total Faktur Pajak yang diterbitkan;
  6. Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (kepemilikan, pengendalian, penguasaan baik secara langsung ataupun tidak langsung, ataupun hubungan keluarga) terutama apabila pihak dengan hubungan istimewa berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah (resiko transfer pricing) ataupun dalam kondisi merugi (resiko pemindahan biaya);
  7. Selama 3 tahun terakhir belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak.

Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh : Kenny Junius Wahyudi

Close Menu