Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Angsuran pajak PPh Pasal 25 diperuntukan untuk Wajib Pajak antara lain sebagai berikut:
Telah memilih untuk dikenai pajak penghasilan sebagaimana ketentuan umum pajak penghasilan pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 99/PMK.03/2018.
Peredaran bruto Wajib Pajak yang telah melebihi jumlah Rp.4.800.000.000 pada suatu tahun pajak
Telah melewati jangka waktu tertentu sesuai dengan pasal 5 peraturan pemerintah nomor 23.
Perhitungan PPh Pasal 25
Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 99/PMK.03/2018, bahwa bagi Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu PP Nomor 23 Tahun 2018 kemudian memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (tarif pasal 17), maka besarnya Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pajak pertama WP diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.
Diatur dalam PMK Nomor 215/PMK.03/2018, bahwa Angsuran Pajak PPh 25 tidak berlaku bagi Wajib Pajak Baru atau nihil. Sehingga tidak ada angsuran PPh 25 pada tahun pertama setelah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (tarif pasal 17).
Adapun Wajib Pajak yang ingin mengangsur PPh 25 pada tahun pertama setelah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (tarif pasal 17) dengan cara :
(Penghasilan Neto sebulan yang disetahunkan x Tarif Ketentuan) / (12 Bulan)
Batas Waktu Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25
Batas waktu pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, jikat waktu pembayaran jatuh pada hari libur (sabtu,minggu, hari libur nasional) maka pembayaran angsuran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Wajib Pajak akan dikenakan sanksi bunga sesusai dengan perbulan Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Suku Bunga Acuan BI, Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 16/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Suku Bunga Acuan Bank Indonesia (BI-7 days reserve repo rate) per bulan.
Ditulis oleh: Fajar Sidiq Juniansyah
Gambar: Robert Lens, Pexels