Pada bulan Oktober ini ramai diperbincangkan mengenai penggunaan NIK pada KTP sebagai nomor identitas wajib pajak atau pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Dan karenanya timbul ketakutan yang muncul dari masyarakat. Masyarakat awam pada umumnya takut apabila selama ini tidak pernah bayar pajak kemudian akan langsung ditagih oleh karena hal ini. Sehingga komentar-komentar negatif pun bermunculan seperti “NIK jadi NPWP lalu pemulung juga wajib bayar pajak?”, “NIK jadi NPWP berarti semua orang yang punya KTP harus bayar pajak?” dan lain sebagainya.
Perlu dipahami bahwa perubahan NIK menjadi NPWP ini adalah wujud terobosan pemerintah untuk menciptakan kemudahan dalam perpajakan. Dimana kita sebagai wajib pajak orang pribadi tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pajak mengurus NPWP. Lalu dengan adanya KTP apakah kita otomatis harus bayar pajak? Tentu tidak, karena menurut UU KUP ada syarat subjektif dan objektif yang harus dipenuhi sebagai wajib pajak.
Syarat subjektif adalah segala sesuatu yang berpotensi menghasilkan penghasilan. Kita sebagai warga Negara Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri yang kewajiban pajak subjektif kita dimulai ketika kita dilahirkan dan kewajiban pajak subjektif kita berakhir ketika kita sudah meninggal. Sehingga ada tidaknya peraturan harmonisasi peraturan perpajakan ini tidak mengubah status pajak kita dari bukan subjek pajak menjadi subjek pajak, namun memang sudah dari awal kita adalah subjek pajak.
Yang perlu diperhatikan adalah syarat kedua, yaitu syarat objektif. Objek pajak adalah penghasilan, dimana tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Hanya penghasilan yang melebihi PTKP setahun yaitu 54.000.000 yang dikenakan pajak. Bahkan dalam UU Harmonisasi ini terdapat kelonggaran batasan tarif dimana di peraturan sebelumnya 0 sampai 50.000.000 dikenakan tarif 5%, sekarang menjadi 0 sampai 60.000.000 dikenakan tarif 5%. Lebih baik lagi jika anda adalah pengusaha yang menggunakan tarif umkm, tidak perlu membayar pajak sampai peredaran bruto 500 juta rupiah.
Nah, berikut tadi pembahasan mengenai perubahan NIK menjadi NPWP. Bagi masyarakat awam pada umumnya tidak perlu panik ataupun takut karena hal ini. Karena dengan adanya perubahan peraturan ini meningkatkan kemudahan dan keadilan dalam perpajakan. Lalu mungkin akan timbul pertanyaan lagi dari masyarakat seperti ketika NIK jadi NPWP apakah masih perlu meminta EFIN? Apakah ketika kita punya KTP otomatis wajib lapor SPT Tahunan? Apakah ketika kita punya KTP status pajak kita bisa di non-efektifkan? Dan lain sebagainya. Menanggapi hal itu marilah kita tunggu peraturan pelaksana dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, karena sampai artikel ini diteritkan belum diundangkan peraturan pelaksananya.
Ditulis oleh: Bayu Tangguh Pamungkas
Diedit oleh: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: Suara.com