You are currently viewing Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata GUNGGUNG adalah Jumlah; Sejumlah; sebanyak, Jadi Menggunggung adalah menjumlahkan.

Lalu, Faktur Pajak digunggung adalah Penjumlahan dari beberapa transaksi dan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Faktur Pajak jenis ini hanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE)  tidak perlu melaporkan satu Persatu faktur pajaknya melainkan digabungkan semuanya tanpa identitas  dan tanda tangan pembeli.

Dari Keterangan di atas dapat penulis simpulkan bahwa :

Penjumlahan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan Identitas pembeli seperti NIK, NPWP, alamat pembeli dan tidak ada tanda tangan Penjual, maka hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.

Seperti yang tercantul dalam Per – 03/PJ/2022 Pasal 26 ayat (1) menyatakan Bahwa PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) dapat membuat Faktur pajak tanpa mencantumkan :

  1. Keterangan mengenai identitas Pembelian BKP dan /atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan
  2. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g.

Untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau  Penerima JKP  dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (2).

Jadi, bagi PKP Pedagang Eceran atau istilahnya pengusaha retail, ada perlakuan khusus dalam pembuatan Faktur Pajaknya.

Sehingga PKP Pedagang Eceran umumnya menjual barang pada konsumen akhir ini dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak, namun dengan nilai yang relatif kecil.

Maka, jika diperlakukan sama dengan PKP lainnya, akan membuat PKP PE akan kesulitan dalam pembuatan Faktur Pajaknya.

Faktur Pajak eceran dapat juga dibuat atas :

  • Pemakaian sendiri BKP/JKP; dan
  • Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP kepada konsumen akhir
  • Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN

Karakteristik Konsumen Akhir ialah sebagai berikut :

  • Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli/diterima tersebut; dan
  • Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli/diterima tersebut untuk kegiatan usaha.

Syarat untuk melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menggunakan Faktur Pajak digunggung yaitu:

  1. Dilakukan di suatu tempat penjualan retail (seperti kios dan toko) atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir, atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. Dilakukan tanpa didahului penawaran tertulis, kontrak, lelang dan sebagainya, namun langsung kepada konsumen akhir;
  3. Umumnya, pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, Penjual langsung menyerahkan BKP, dan penjual langsung membawa BKP yang dibelinya.

Hal ini dijelaskan pada  Pasal 7 ayat 1 yaitu :

PKP yang di perkenankan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah :

  1. PKP Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tetang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  2. PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diatur secara Khusus pada Peraturan Direktur Jendral  Pajak Ini

Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung hanya diberlakukan untuk Pedagang Eceran atau yang biasa kita sebut PKP PE, Namun biasanya Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran ini (PKP PE) bisa menetukan sendiri kode dan nomor seri Faktur Pajak berupa faktur penjualan seperti :

  • Bon
  • Kwitansi
  • Karcis
  • Struk Pembayaran
  • Dan tanda bukti yang sejenisnya

Adapun contoh Pengusaha Kena Pajak  Pedagang Eceran (PKP PE) sebagai berikut

  • Pusat Perbelanjaan
  • Departemen Store
  • Indomaret, Superindo, Alfamart
  • Dan usaha sejenis lainnya

 

Penulis: Sandi Agus Apriansyah
Gambar: Erik Scheel, Pexels