You are currently viewing Aspek Perpajakan Atas Hadiah dan Penghargaan

Aspek Perpajakan Atas Hadiah dan Penghargaan

Pengantar

Dalam menjalankan usaha, sebuah perusahaan dituntut agar dapat sekreatif mungkin memperkenalkan produk dan jasanya kepada masyarakat seluas-luasnya. Dalam menjalankan proses marketing tersebut terdapat cara yang umum kita kenal dengan pemberian hadiah ataupun penghargaan. Lantas bagaimana aspek perpajakan terhadap hal ini?

Dasar Hukum

PER – 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Contoh Kasus

Sebuah Perusahaan Bergerak di bidang Pengembangan Mobile Games memiliki program membagikan pulsa bagi pemain yang mencapai target tertentu yang telah ditentukan di dalam permainan serta terdapat pula hadiah lainnya berupa handphone bagi pemain yang beruntung dengan sistem diundi.

Atas pulsa yang dibagikan tersebut kita mengacu kepada Pasal 3 ayat 2 Per 11 Tahun 2015, dikarenakan agar mendapatkan hadiah berupa pulsa tersebut, pemain melakukan serangkaian aktifitas dan dapat diukur secara jelas (melakukan usaha dan tidak diundi).

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto.

Sedangkan atas hadiah berupa handphone mengacu ke Pasal 3 ayat 1 Per 11 Tahun 2015, dikenakan PPh Final sebesar 25% dan bersifat final dari nilai jumlah hadiah undian yang diberikan dikarenakan pemain tidak melakukan usaha dan pemberian hadiah tidak dapat diukur secara jelas (dengan sistem undi).

Ditulis oleh : Kenny Junius Wahyudi