contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing PPN Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri (PPN PMSE) dan Daftar Perusahaan Yang Ditunjuk

PPN Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri (PPN PMSE) dan Daftar Perusahaan Yang Ditunjuk

Pada tanggal 25 Juni 2020, Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo menetapkan Per-12/PJ/2020 yang mengatur batas transaksi bagi pelaku transaksi bisnis dari luar negeri yang mendapatkan penghasilannya dari Indonesia.

Saat ini, sudah ada sekitar 36 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia, mereka adalah:

Namun, tidak hanya berhenti disini, di Pasal 4 Per-12 tahun 2020 dijelaskan lebih lanjut batas kriteria Wajib Pajak yang harus mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN PMSE, mereka adalah pelaku usaha PMSE dengan:

a. Nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp 600.000.000 dalam 1 tahun atau Rp 50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau

b. Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Penunjukan Pemungut PPN PMSE dapat dilakukan dengan cara:

  • Ditunjuk oleh DJP
  • Mendaftarkan diri sendiri

Atas Pemungut PPN PMSE, diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri bagi pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun perlu diperhatikan meskipun nomor identitas yang diberikan oleh DJP menyerupai nomor NPWP, namun hal ini tidak membuat pelaku usaha PPN PMSE dapat dikategorikan sebagai WPDN, melainkan tetap sebagai WPLN dengan nomor identitas yang memiliki kewajiban pemungutan PPN.

Aspek pajak PPN PMSE:

  • Besaran PPN yang wajib dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Pelaku Usaha PPN PMSE wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN-nya
  • Selain Faktur Pajak, Commercial Invoice, Billing, Order Receipt, atau Dokumen Sejenis dapat dijadikan dasar bagi pengguna sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan
  • Dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE tidak dipungut PPN, PPN yang terutang wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli
  • Pelaku usaha PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut secara triwulan (triwulan I Masa Pajak Januari-Maret, triwulan II Masa Pajak April-Juni, dst)

Kedepannya pemungut PPN PMSE akan semakin banyak seiring diterapkannya Per 12 tahun 2020 ini dan tidak menutup kemungkinan pula, perusahaan-perusahaan ini dapat menjadi subjek pajak Dalam Negeri di kemudian hari.

Penulis : Kenny Junius Wahyudi

Close Menu