Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) indentik dengan Faktur Pajak karena setiap Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak untuk melakukan penjualan baik lawan transaksi Pengusaha Kena Pajak juga atau bukan Pengusaha Kena Pajak. Pada Faktur Pajak, terdapat Nomor Seri Faktur Pajak yang perlu dipahami setiap orang yang bertransaksi dengan Faktur Pajak.
Ilustrasi 1.1 Nomor Seri Faktur Pajak (Source : Lampiran III PER-24/PJ/2012)
Berikut adalah susunan Nomor Seri pada Faktur Pajak. Terdapat 3 jenis susunan kode pada Nomor Seri Faktur Pajak:
- Kode Transaksi
Kode Transaksi adalah 2 digit awal Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 01 sampai dengan 09. Masing-masing digit tersebut memiliki arti masing-masing.
- 01
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
- 02
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Siapa saja yang disebut Pemungut PPN Bendahara Pemerintah?
-
- Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (Diatur dalam KMK No. 563/KMK.03/2003)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –(diatur dalam PMK No.85/PMK.03/2012 stdtd nomor 136/PMK.03/2012)
- Badan Usaha Tertentu (diatur dalam PMK Nomor 37/PMK.03/2015)
- 03
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).
Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, yaitu Kontrak tor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi yang diatur PMK No. 73/PMK.03/2010.
- 04
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Jenis transaksi dengan menggunakan DPP Nilai Lain diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.
- 05
Kode ini tidak digunakan.
- 06
Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN, antara lain:
-
- Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%
- Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KMK No. 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
- Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
Perlu diperhatikan bahwa hanya PKP Toko Retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode 060 & PKP tersebut memiliki aplikasi khusus dari DJP untuk membuat Faktur Pajak 060 ini. Bila PKP Toko Retail tersebut tidak ditunjuk maka menggunakan kode 010.
- 07
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Penyerahan-penyerahan tersebut, antara lain:
-
- Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri.
- Penyerahan untuk pengolahan di Kawasan Berikat.
- Penyerahan untuk pengolahan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
- Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
- Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
- 08
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain:
-
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak. Untuk dibebaskan dari pengenaan PPN, diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang permohonannya diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
- Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
- Barang hasil pertanian (terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
- Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. Penyerahan ini tidak dibebaskan dari PPN dalam sewa menyewa bila air bersih disediakan oleh pemilik bangunan(pemilik banguna selaku PKP).
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. Penyerahan ini tidak dibebaskan dari PPN dalam sewa menyewa bila air bersih disediakan oleh pemilik bangunan(pemilik banguna selaku PKP).
- Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
- 09
Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.
- Kode Status
Setelah 2 digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan:
-
- 0 (nol) untuk status normal;
- 1 (satu) untuk status penggantian.
Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status ‘1’.
Ditulis oleh : Valdi Sayoga
Diedit oleh : Hilda Putria