You are currently viewing Insentif Pajak Resmi Diperpanjang!

Insentif Pajak Resmi Diperpanjang!

PMK 82/PMK.03/2021 sebagai pengganti PMK 9/PMK.03/2021 telah terbit.

Insentif yang diberikan masih sama dengan PMK pendahulunya, namun daftar KLU yang dapat memanfaatkan insentif ini mengalami penurunan.

PPh Pasal 21 DTP (tetap)
PPh Pasal 22 Impor (turun menjadi 132 dari 730)
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (turun menjadi 216 dari 1.018)
Pendahuluan PPN (turun menjadi 132 dari 725)

Untuk masa pajak insentif sendiri diperpanjang hingga Desember 2021.

 

Dasar Peraturan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021