- SHU koperasi bukan objek pajak
- Pembayaran / claim asuransi yang bukan objek pajak adalah atas kecelakaan, sakit, kematian, dan pembayaran asuransi beasiswa
Penentuan Subjek Pajak
- SPDN orang pribadi adalah:
o Bertempat tinggal di Indonesia,
o Di Indo lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau
o Dalam suatu tahun pajak, berada di Indo dan punya niat untuk tinggal di Indo - SPLN
o OP, tidak tinggal di Indonesia
o WNA di Indo kurang dari 183 hari dalam 12 bulan,
o WNI di luar Indo lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta memenuhi syarat:- Tempat tinggal
- Pusat kegiatan utama
- Tempat menjalankan kebiasaan
- Status subjek pajak; dan/atau persyaratan tertentu lain (*)
- Badan yg tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indo yang menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indo tidak melalui BUT di Indonesia
Pengecualian SPLN Khusus utk WNA tertentu
- WNA yang menjadi SPDN dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia
(termasuk penghasilan yang diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan di Indonesia yang
dibayarkan di Luar Indonesia) dgn ketentuan:- Memiliki keahlian tertentu
- Berlaku selama 4 tahun pajak sejak menjadi SPDN (*)
- Ketentuan di atas tidak berlaku apabila ada P3B
Aturan Baru untuk Dividen
- Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh WP:
o OP DN sepanjang diinvestasikan di Wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
o Badan DN - Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak BUT di LN yang diperoleh WPDN
sepanjang diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu, dg syarat:
o Untuk memudahkan baca ppt klaster perpajakan dari DJP halaman 9 dan 10
(*) ada PMK turunan yang mengatur
Diringkas oleh: Antony Salim