You are currently viewing Apakah PPN Keluaran Dapat Dibiayakan?

Apakah PPN Keluaran Dapat Dibiayakan?

Artikel ini akan membahas tentang kondisi dimana Pajak Keluaran dapat dibiayakan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan perusahaan. Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pajak keluaran pada dasarnya adalah hutang yang timbul, apabila pajak keluaran (PK) lebih besar dari pajak masukan (PM). Oleh karenanya, pajak keluaran bukan merupakan biaya, melainkan hutang yang harus dibayarkan kepada negara.

Namun demikian, terdapat kondisi tertentu dimana pajak keluaran dapat dibiayakan sebagai biaya. Salah satu kondisi tersebut adalah jika Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak keluaran atas dasar pemberian cuma-cuma. Pemerian cuma-cuma umumnya terjadi dalam hal promosi, suatu perusahaan dapat memberikan produk yang ia produksi guna memasarkan produk yang dibuat. Dalam hal ini, Perusahaan yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut juga bertindak sebagai konsumen akhir atau penerima Barang Kena Pajak (BKP), dan apabila Perusahaan tersebut tidak mengkreditkan Faktur Pajak atas pemberian cuma-cuma tersebut maka Perusahaan tersebut dapat membiayakan Pajak Keluarannya karena dianggap sebagai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan.

Selain pemberian cuma-cuma, PK atas pemakaian sendiri juga dapat dibiayakan, selama diterbitkan Faktur Pajak Keluaran atas pemberian tersebut atas nama Wajib Pajak itu sendiri. Artinya, jika Wajib Pajak menggunakan BKP untuk keperluan sendiri dan tidak melakukan pengkreditan Faktur Pajak atas penggunaan tersebut, maka pajak keluaran yang terutang dapat dibiayakan sebagai biaya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 dimana Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

  1. Benar-benar telah dibayar; dan
  2. Berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan.

Juga pada Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008,  yang menyatakan bahwa “Pajak, kecuali Pajak Penghasilan” dapat dibiayakan.

Lebih lanjut, hal ini juga dipertegas dalam putusan PUT-110613.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018, halaman 30, dimana Majelis Hakim juga menyetujui pembebanan Pajak Keluaran atas dasar pemberian cuma-cuma, karena kondisi tersebut memenuhi syarat untuk dapat dibiayakan sebagai biaya. Oleh karena itu, Wajib Pajak dapat membebankan Pajak Keluaran tersebut sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

Dalam kesimpulannya, meskipun pajak keluaran pada dasarnya adalah hutang yang harus dibayarkan kepada negara, terdapat kondisi tertentu dimana pajak keluaran dapat dibiayakan sebagai biaya. Salah satu kondisi tersebut adalah jika Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak keluaran atas dasar pemberian cuma-cuma atau atas pemakaian sendiri dan tidak melakukan pengkreditan Faktur Pajak atas penggunaan tersebut. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat membebankan pajak keluaran tersebut sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

 

Ditulis oleh: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: ELEVATE, Pexels