contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Efek Atau Dampak Undang Undang Cipta Kerja Pada Perpajakan

Efek Atau Dampak Undang Undang Cipta Kerja Pada Perpajakan

Pada 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja yang selama ini kita kenal dengan Omnibus Law, telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang oleh DPR RI.

Secara garis besar RUU ini bertujuan pada meningkatkan Kemudahan Berusaha dengan 4 agenda utama yang akan kita bahas lebih lanjut :

  1. Meningkatakan Pendanaan Investasi;
  2. Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak;
  3. Meningkatkan Kepastian Hukum; dan
  4. Menciptakan Keadilan Iklim Berusaha Di Dalam Negeri.

Meningkatkan Pendanaan Investasi

Dicapai dengan cara:

  1. Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap 22% (2020 dan 2021), kemudian pada akhirnya 20% (2022 dan seterusnya);
  2. Penurunan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public (tarif umum -3%);
  3. Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri;
  4. Penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia;
  5. Non-objek PPh atas:
    a. Bagian laba/SHU koperasi,
    b. Dana haji yang dikelola BPKH;
  6. Ruang untuk Penyesuaian TarifPPh Pasal 26 atas Bunga;
  7. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.

Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

  1. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak;
  2. Pengaturan Ulang:
    a. Sanksi Administratif Pajak,
    b. Imbalan Bunga.

Meningkatkan Kepastian Hukum

  1. Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi:
    a. WNI maupun WNA tinggal > 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak DN,
    b. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia,
    c. WNI berada di Indonesia < 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak LN dengan syarat tertentu.;
  2. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP;
  3. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP;
  4. Non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan);
  5. Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak;
  6. Penerbitan STP daluwarsa 5 tahun;
  7. STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Menciptakan Keadilan Iklim Berusaha Di Dalam Negeri

  1. Pemajakan Transaksi Elektronik:
    a. Penunjukan platform memungut PPN,
    b.Pengenaan pajak kepada Subjek Pajak LN atas transaksi elektronik di Indonesia;
  2. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.

Sumber : Direktorat Peraturan Perpajakan (PP) II

Close Menu