You are currently viewing Apa itu Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Siapa Yang Harus Membuatnya?

Apa itu Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Siapa Yang Harus Membuatnya?

Apa Itu transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.

Pengertian transfer Pricing berdasarkan akuntasi manajerial yaitu untuk meningkatkan laba suatu entinitas melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi suatu unit entitas kepada organisasi lain pada entitas yang sama. Sedangkan pengertian transfer pricing berdasarkan perpajakan penentuan harga dalam transaksi afiliasi hal ini sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016.

 

Jenis Jenis Transfer Pricing (TP Doc)

Berdasarkan PMK-213/2016 ada tiga jenis TP Doc sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20 yaitu terdiri dari :

  1. Dokumen Induk (Master File);
  2. Dokumen Lokal (Local File);
  3. Laporan Per negara (Country by Country Report/CbCR)

Meskipun melakukan transaksi afiliasi, tidak seluruh wajib pajak diwajibkan membuat TP Doc. Terdapat batasan atau Threshold untuk menentukan kewajiban pembuatan pembuatan master file dan local file dan kewajiban pembuatan CbCR.

 

Pihak yang wajib membuat Transfer Pricing (TP Doc)

Berdasarkan Peraturan yang berlaku beberapa pihak yang wajib membuat TP Doc dibagi menjadi 2 bagian sebagai berikut:

  1. Mereka yang di wajibkan untuk membuat Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Local (Local File)

Mereka yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang melakukan transakasi afiliasi dengan batasan batasan tertentu sebagai berikut :

  • Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar
  • Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • Lebih dari Rp 20 Miliar untuk transaksi barang berwujud
  • Lebih dari Rp 5 Miliar untuk masing masing penyediaan jasa, pembayaran Bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau transaksi afiliasi lainnya.
  • Pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh di Indonesia sebagaimana yang tertulis dalam pasal 17 undang – undang nomor 17 tahun 1983.

 

  1. Mereka yang membuat dokumen induk, dokumen local, dan laporan per negara
  • Mereka adalah Wajib pajak yang termasuk dalam entitas induk dalam suatu grup usaha yang memiliki peredaran Bruto konsolidasi minimal Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan
  • Bagi para wajib pajak dalam negeri yang mempunyai jabatan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan laporan pajaknya per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili.
  1. Tidak diwajibkan untuk melaporkan per negara
  2. Tidak pernah melakukan perjanjian dengan pemerintahan soal perpajakan atau pertukaran informasi
  3. Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia tentang perpajakan ataupun pertukaran informasi, tapi laporan per negara tidak bisa diterima oleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.

Tujuan Penerapan Transfer Pricing

Terdapat  7 hal yang menjadi tujuan penerapan Transfer Pricing (TP Doc) antar lain sebagai berikut :

  1. Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.
  2. Evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
  3. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif
  4. Mengurangi resiko keuangan
  5. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
  6. Mengurangi resiko pengambilalihan pemerintah.
  7. Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk.

Artikel ditulis oleh: Gerriva Costa
Photo by Andrea Piacquadio: https://www.pexels.com/photo/person-with-toy-airplane-on-world-map-3769138/