You are currently viewing Apa itu Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Bagaimana Cara Pengajuannya?

Apa itu Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Bagaimana Cara Pengajuannya?

Bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia untuk pemahaman mengenai Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) dan bagaimana pengajuannya dapat memberikan manfaat signifikan agar dapat memanfaatkan P3B secara efektif.

Berdasarkan PER – 28/PJ/2018 Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak dalam negeri yang menjelaskan bahwa wajib pajak merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

SKD SPDN menjadi kunci bagi wajib pajak untuk memanfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra atau yurisdiksi mitra terkait penghasilan yang diterima oleh wajib pajak Indonesia.

Manfaat yang dapat diperoleh melalui P3B melibatkan perlakuan pajak yang setara antara wajib pajak dalam negeri dengan negara mitra, pengurangan pajak di negara mitra, serta penghindaran pengenaan pajak ganda.

Proses pengajuan SKD SPDN membutuhkan pemenuhan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Termasuk subjek pajak dalam negeri Indonesia.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang menjadi kewajibannya
  4. memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu
  • Permohonan SKD SPDN harus diajukan untuk satu Negara Mitra yang menjadi tempatpenghasilan bersumber, satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, dan satu lawan transaksi.
  • Permohonan SKD SPDN harus memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra, paling sedikit nama, taxpayer identification number (TIN) atau alamat, dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui DJP Online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website DJP Online dan login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.
  2. Pilih menu “Layanan” lalu pilih ” Info KSWP”.
  3. Pastikan identitas yang muncul sudah benar.
  4. Pada halaman yang sama, pada bagian “Untuk Keperluan”, pilih “SKD SPDN”.
  5. Pada bagian “Periode Masa Berlaku”, masukkan angka antara 1 sampai 12 untuk tahun berjalan.
  6. Klik “Cek Data”.
  7. Layar kode keamanan akan muncul di mana Anda harus memasukkan kode keamanan yang ditampilkan kemudian klik “submit”.
  8. Pastikan status sudah valid pada tabel variable.
  9. Klik pada tab “isi data SKD SPDN” yang juga perlu untuk diisi.
  10. Pada pertanyaan “Negara Mitra P3B”, masukkan nama negara lain yang berhubungan dengan kepentingan pajak Anda.
  11. Selanjutnya masukkan nama lawan transaksi, NPWP/TIN lawan transaksi, dan keterangan transaksi.
  12. Selanjutnya pada menu “Konfirmasi Kebenaran”, beri tanda centang. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan dan klik “Submit”.
  13. SKD SPDN kemudian akan otomatis terdownload ke perangkat Anda.

 

Ditulis Oleh: Renny Sadikin
Photo by Matthias Zomer: https://www.pexels.com/photo/person-signing-document-paper-618158/