Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan unifikasi sebagai hal menyatukan atau hal menjadikan seragam. Adapun PER – 23/PJ/2020 mendefinisikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Unifikasi, adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Latar Belakang
Dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Perpajakan mengenai SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk memudahkan dan mengurangi kerumitan serta biaya administrasi yang tinggi baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak, karena semula untuk pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Pajak Penghasilan (PPh) dengan format dan formulir kertas maupun elektronik yang berbeda-beda.
Jenis PPh pada SPT Masa PPh Unifikasi
Dalam PER – 23/PJ/2020 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Pasal 2 ayat (2), mengatur jenis-jenis PPh yang dapat dilapor melalui SPT Masa PPh Unifikasi adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23; dan
- PPh Pasal 26.
Kriteria
Pengguna SPT Masa PPh Unifikasi harus memenuhi syarat/kriteria yang telah di tentukan sebagaimana diatur dalam PER – 23/PJ/2020 Pasal 3 ayat (1) dan (2).
- Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk formulir kertas digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria :
- membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
- membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria :
- membuat lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- terdapat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham;
- telah menyampaikan SPT Masa Elektronik; atau
- terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, atau KPP Madya.
Jadi, bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan/kriteria yang telah ditentukan diatas untuk menggukanan SPT Masa PPh Unifikasi, maka tidak dapat melaporkan SPT Masa PPh melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan/kriteria untuk menggukanan SPT Masa PPh Unifikasi, maka dapat menggunakan jenis formulir pelaporan PPh lainnya seperti Formulir PPh Kertas, E-SPT, dan E-Bukpot.
Ditulis oleh: Riyan Ramadhan
Gambar oleh: Karolina, Pexels