Awal tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan versi baru aplikasi e-faktur yaitu versi e-faktur 3.1.
Setiap tahun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk memperbaharui aplikasi perpajakan di Indonesia untuk memudahkan para wajib pajak melaporkan perpajakannya. Salah satu aplikasi yang banyak digunakan oleh wajib pajak adalah e-faktur. E-faktur berfungsi untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak keluaran. Selain itu, e-faktur juga dapat digunakan untuk mencocokan faktur pajak masukan yang diterima dengan cara melihat daftar faktur pajak masukan pada menu prepopulated data.
Lalu ada apa dengan e-faktur terbaru versi 3.1?
Yuk kita lihat ada apa aja sihh di e-faktur terbaru ini!
Tambahan fitur terbaru pada e-faktur 3.1 adalah:
1. Penambahan fitur form input untuk Faktur Keluaran ke kawasan berikat dengan bukti pendukung dokumen BC4.0
2. Penambahan fitur input dokumen lain pajak masukan untuk dokumen PMSE dilampiran B1
3. Penambahan fitur input dokumen lain pajak masukan untuk dokumen Surat Ketetapan Pajak
Penambahan fitur nomor 2 dan 3 sudah dapat digunakan oleh semua wajib pajak, sedangkan untuk poin nomor 1 hanya beberapa wajib pajak yang dapat menggunakannya.
Penginputan Faktur Keluaran ke Kawasan Berikat dengan bukti pendukung dokumen BC4.0
Setelah dilakukan update aplikasi e-faktur ke versi 3.1, pengusaha kena pajak diwajibkan untuk mengisi nomor SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) atau biasa disebut dengan dokumen BC 4.0. Pastikan ketika melakukan pengisian nomor dokumen (Nomor SPPB), NPWP lawan transaksi, dan tanggal sudah sesuai.
Penginputan dokumen lain invoice PMSE dilampiran B1
Bukti pungut PPN atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan bahwa PPN telah dipungut dan telah dibayarkan. PPN atas transaksi PMSE dapat dikreditkan apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 12 PER – 12/PJ/2020.
Penginputan dokumen lain pajak masukan untuk dokumen Surat Ketetapan Pajak
Fitur baru ini untuk melakukan penginputan pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja yang diatur pada PMK 18 Tahun 2021. Lebih lanjut mengenai pengkreditan ini dapat dilihat pada lampiran XIX PMK 18 Tahun 2021 untuk contoh kasus dan cara pengisian pada SPT Masa PPN.
Penulis : Febrina Kurnia Bahri
Foto : Miguel A., Pexels