Ekspatriat adalah warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Mereka biasanya direkrut oleh perusahaan atau organisasi untuk memenuhi kebutuhan khusus, seperti pengembangan proyek internasional, peningkatan keterampilan, atau mendukung operasi global. Kehadiran ekspatriat di Indonesia adalah fenomena umum dalam era globalisasi, namun mereka juga harus memahami dan mematuhi kewajiban pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) di negara tempat mereka bekerja.
Berdasarkan UU PPh pasal 2 subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan tidak harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ekspatriat yang bekerja di Indonesia termasuk dalam subjek pajak dalam negeri dan atas penghasilan yang diterima di Indonesia akan dikenakan PPh Pasal 21 seperti wajib pajak dalam negeri lainnya.
Ketika menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan ekspatriat yang menjadi subjek Pajak dalam negeri pada pertengahan tahun maka PPh pasal 21nya dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Penghasilan neto disetahunkan adalah total penghasilan neto selama setahun, yang dihitung dari total penghasilan neto sebulan dikalikan dengan 12 bulan.
Bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 Ekspatriat yang masuk pada pertengahan tahun?
Robert (K/2) mulai bekerja 1 Agustus 2022. Ia bekerja di Indonesia sampai dengan Agustus 2024. Selama tahun 2022 menerima gaji per bulan Rp 40.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Agustus tahun 2022 dalam hal Robert hanya menerima penghasilan berupa gaji di Indonesia adalah sebagai berikut:
Gaji Sebulan | Rp 40.000.000 | |
Pengurangan | ||
Biaya jabatan | ||
5% X Rp 40.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 | ||
Biaya Jabatan Maksimal per bulan | Rp 500.000 | |
Rp 500.000 | ||
Rp 39.500.000 | ||
Penghasilan Neto Sebulan | ||
Penghasilan Neto Setahun adalah | ||
5 x Rp 39.500.000 | Rp 197.500.000 | |
Penghasilan Neto Disetahunkan | ||
12/5 x Rp 197.500.000 | Rp 474.000.000 | |
PTKP Setahun | ||
– Untuk wajib pajak sendiri | Rp 54.000.000 | |
– Tambahan karena menikah | Rp 4.500.000 | |
– Tambahan 2 orang anak | ||
(Rp 4.500.000 X 2) | Rp 9.000.000 | |
Rp 67.500.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 406.500.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang | ||
5% X Rp 60.000.000 | Rp 3.000.000 | |
15% X Rp 190.000.000 | Rp 28.500.000 | |
25% X Rp 156.500.000 | Rp 39.125.000 | |
Rp 70.625.000 | ||
PPh pasal 21 terutang untuk tahun 2022 | ||
5/12 X Rp 70.625.000 | Rp 29.427.083 | |
PPh pasal 21 terutang sebulan | ||
1/5 X Rp 30.052.083 | Rp 5.885.416 |
Demikian cara menghitungnya. Secara tarif dan mekanisme perhitungan sebetulnya sama, namun WNA memiliki kekhususan yaitu disetahunkan biarpun belum melebihi PTKP.
Ditulis oleh: Renny Sadikin
Gambar: CoWomen: https://www.pexels.com/photo/three-woman-sitting-on-white-chair-in-front-of-table-2041627/