contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Diskusi Pajak: Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2018

Diskusi Pajak: Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2018

Terdapat sebuah pertanyaan, “berapakah tarif PTKP untuk Tahun 2018? Dan siapa sajakah yang termasuk dalam definisi  tanggungan?”

Menjawab pertanyaan diatas, untuk tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2018 masih sama dengan tarif PTKP Tahun 2016 yang mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, PMK No. 101/PMK.010/2016. Dimana untuk tarif PTKP adalah sebagai berikut :

art1

Definisi tanggungan tersebut bisa anak atau setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Yang dimaksud sedarah dan semenda lurus satu derajat yaitu :

art2

Dengan demikian, saudara kandung dan adik ipar tidak termasuk dalam klasifikasi lurus satu derajat yang berarti tidak mendapatkan pengurangan dalam PTKP.

Catatan :

Untuk Status Wajib Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak (1 Januari).

Contoh :

Status Wajib Pajak bernama Boy pada tahun 2017 adalah Menikah (M/0). Pada tanggal 2 Januari 2018, Pak Boy dikaruniai anak pertama. Untuk status wajib pajak tetap Menikah (M/0), dikarenakan anak Pak Boy lahir setelah awal tahun (1 Januari), oleh karena itu status wajib pajak tetap M/0, dan pada tahun 2019 baru bisa menyandang status wajib pajak Menikah dengan tanggungan anak 1 (M/1).

Ditulis oleh : Andry Phangkawira

Diedit oleh : Hilda Putria

Close Menu