contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Warisan Dari Kakak Kandung Apakah Kena Pajak?

Warisan Dari Kakak Kandung Apakah Kena Pajak?

Pertanyaan dari Bp. G:

Halo, bila dapat warisan dari kakak kandung rekening di bank. Apakah atas uang rekening tersebut dikenakan tarif PPh pasal17? Mengingat warisan bukan dari garis lurus tapi semenda? Terima kasih.

SM:

Sesuai dengan Pasal 4(3) huruf b UU PPh Nomor 36 tahun 2008, warisan bukan merupakan objek pajak. Peraturan yang mengatur mengenai ketentuan garis lurus ataupun semenda adalah untuk harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak hanya apabila warisan tersebut berasal dari garis lurus satu derajat. Yang dimaksud garis lurus satu derajat menurut Pasal 291 KUH Perdata menyatakan hubungan antara derajat satu dengan derajat yang lain disebut sebagai garis, dan satu derajat merupakan hubungan orang tua ke anak. Sehingga, apabila seperti yang Bp. G sampaikan, yaitu warisan diberikan dari kakak kandung (semenda), atas warisan/harta hibahan tersebut bukan merupakan objek pajak.

Penulis: Kenny Junius Wahyudi

Close Menu