Muncul sebuah pertanyaan, “jika sebuah perusahaan hendak membatalkan faktur pajak keluaran, apakah ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?”
Berdasarkan Dasar Peraturan UU PPN No. 42 Tahun 2009 PER-24/PJ/2012, dijelaskan bahwa jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang faktur pajak(FP)-nya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan FP harus melakukan pembatalan FP.
Dan berikut adalah syarat dan ketentuan pembatalan Faktur Pajak berdasarkan PER-24/PJ/2012, Pasal 15 Ayat 2-4, dan 7, yang berbunyi :
(2) Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi;
(3) FP yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan FP tersebut;
(4) PKP Penjual yang membatalkan FP harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari FP yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan;
(7) Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.
Catatan:
Berdasarkan peraturan di atas, jika hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan barang kena pajak, PKP memang seharusnya melakukan pembatalan faktur pajak dan tidak ada sanksi untuk pembatalan tersebut. Selanjutnya, ketika SPT Masa PPN bersangkutan yang telah dilapor dilakukan pembetulan, maka akan menyebabkan kelebihan pembayaran yang harus dikompensasikan ke masa berikutnya atau ke masa yang berbeda.
Ditulis oleh :
Andry Phangkawira
Diedit oleh :
Hilda Putria