contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Siapa Saja Yang Menjadi Wajib Pajak PPH Pasal 21?

Siapa Saja Yang Menjadi Wajib Pajak PPH Pasal 21?

Siapa Saja Yang Menjadi Wajib Pajak PPH Pasal 21?

Pajak penghasilan merupakan aturan pemotongan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan dengan pendapatan yang didapatkan oleh perseorangan maupun badan usaha dalam negara. Wajib pajak yang merupakan orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak juga sudah diatur dalam undang-undang sehingga yang termasuk dalam ketentuan tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Pajak yang terkumpul sejatinya akan digunakan sebagai dana untuk melakukan pembangunan di Indonesia baik secara nasional maupun pembangunan daerah. Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan mengenai pajak apa saja yang menjadi kewajibannya. Salah satu pajak yang menjadi kewajiban sebagian besar masyarakat Indonesia yang memiliki pendapatan adalah Pajak Penghasilan atau pph pasal 21.

Apa itu pph pasal 21

Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan pajak berdasarkan  dengan penghasilan yang berupa gaji, honor, upah, dan atau tunjangan serta pembayaran lain yang memiliki hubungan dengan suatu pekerjaan atau juga jabatan, suatu jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu yang menjadi subjek bagi pajak dalam negeri. Yang termasuk dalam wajib pajak dalam pph pasal 21 adalah:

  1. Pegawai

  2. Penerima uang pesangon, uang pensiunan, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, termasuk pesangon, tunjangan, dan jaminan yang diberikan kepada ahli waris.

  3. Wajib pajak bukan pegawai yang menerima pendapatan sehubungan dengan pemberi jasa, misalnya tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, penasehat, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam hal teknis, distributor penjualan langsung atau agen multilevel marketing, dan jenis pekerjaan lainnya

  4. Peserta kegiatan yang memperoleh suatu penghasilan yang berhubungan dengan keikutsertaannya di dalam kegiatan tersebut.

Bedanya pph pasal 21 dengan pasal 23

Berbicara mengenai pajak penghasilan, yaitu pemotongan pajak berdasarkan dengan penghasilan yang didapatkan oleh seseorang, terdapat dua peraturan yang memiliki dampak dan berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Pajak Penghasilan pasal 21 dan Pajak Penghasilan pasal 23. Keduanya merupakan aturan pajak yang memiliki subjek berbeda namun kerap menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang masih awam dan sering terbalik-balik. Subjek yang menjadi wajib pajak pada Pajak Penghasilan pasal 23 adalah mereka yang menerima penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dan juga penghasilan lain selain yang termasuk dalam pph pasal 21. Contohnya wajib pajak pasal 21 misalnya adalah pegawai kantoran yang digaji oleh perusahaannya, sementara untuk pasal 23 adalah penerima hadiah yang menang kuis dari penyelenggara acara.

Tarif yang berlaku untuk pph pasal 21

Perhitungan berapa besarnya pajak berdasarkan dengan ketentuan pasal 21 ini dibedakan menjadi dua yaitu bagi yang memiliki NPWP dan bagi yang tidak memiliki NPWP. Bagi pemilik NPWP, maka berikut adalah ketentuan pemotongan penghasilan untuk pajak:

  1. Bagi wajib pajak dengan penghasilan dalam setahun sampai dengan nominal Rp. 50.000.000 maka besar pph-nya adalah 5%

  2. Untuk penghasilan tahunan Rp. 50 juta sampai Rp. 250 juta maka besarannya adalah 15%

  3. Penghasilan tahunan Rp. 250 juta hingga Rp 500 juta besarannya adalah 25%

  4. Penghasilan tahunan di atas Rp. 500 juta dikenakan pajak penghasilan dengan besar 30%.

Sedangkan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, umumnya besar tariff yang dikenakan adalah 20% lebih besar dari yang memiliki NPWP. Oleh karena itu penting bagi Anda yang memiliki penghasilan yang termasuk dalam kategori wajib pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang salah satu manfaatnya adalah dikenakan tariff pph pasal 21 normal.

Close Menu