Sudah bukan baru pertama kali kejadian seperti ini terjadi, kode MAP belum siap tapi peraturan sudah ada, formulir belum ada tapi ketentuan sudah berjalan. Hal-hal seperti ini nampaknya sudah jadi kejadian yang lumrah.
Padahal hal seperti ini sebetulnya berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat kepada institusi DJP. Terlihat disini Menteri Keuangan dan DJP seperti tidak punya sinergi. Idealnya ketika suatu peraturan berlaku, maka ketentuan pelaksananya harus sudah juga dibarengi disiapkan.
Bagaimana masyarakat mau tegas dengan peraturan apabila pemerintah selaku pemangku kebijakan terlihat abai dengan peraturan yang mereka buat sendiri?
Merujuk pada PMK 147 Tahun 2017, sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2022, namun hingga hari artikel ini ditulis, yaitu 28 Desember 2022, belum ada juga ketentuan teknis terkait sertel sesuai dengan PMK 63 tahun 2021.
Hal ini tentunya menyebabkan kebingungan diantara WP. Penulis berharap kiranya sebelum aturan betul-betul berlaku secara hukum, ketentuan teknis terkait pelaksananya juga sudah siap. Sehingga terbit bersamaan sehingga tidak menyebabkan kebingungan yang tidak perlu.
Penulis: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: Andrea Piacquadio, Pexels