Kesalahan dalam jumlah pembayaran ataupun kode penyetoran umum terjadi dalam dunia perpajakan, oleh karena itu umumnya solusi yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalah dengan melakukan Pemindahkuan atau yang biasa sering disebut “PBK”.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014, bahwa pemindahbukuan adalah suatu proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak dengan cara dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Biasanya kesalahan tersebut yaitu salah jenis pajak/setoran, masa pajak, tahun pajak ataupun nominalnya. Kesalahan tersebut bisa kita betulkan ke Masa Pajak yang kita mau untuk pindahkan. Contoh : Telah disetor PPh Pasal 23 Rp 10.000.000 Masa Pajak Maret 2021 yang seharusnya ke PPh Pasal 21, yang harus dilakukan adalah Pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 Rp 10.000.000 ke Masa Pajak Maret 2021 ke PPh Pasal 21 Rp 10.000.000 ke Masa Maret 2021.
Lalu bagaimana untuk pengajuan nya? Simak langkah mudah berikut ini:
◦ Permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan melalui:
- secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau
- melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Dengan Ketentuan Pengajuan Permohonan yaitu :
- Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.
- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
- Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
- Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.
◦ Dokumen yang wajib di Lampirkan:
- Surat Setoran Pajak yang ingin di PBK
- Form PBK dari KPP
Jadi seperti itu pembahasan apa itu PBK, Permohonan PBK, serta Dokumen yang wajib dilampirkan. Proses untuk PBK sendiri yaitu kurang lebih 30 hari kerja, jadi wajib pajak juga harus memperhitungkan ke Masa Pajak apa agar tidak bentrok dengan setoran pajak yang sudah dibayarkan.
Ditulis oleh: Ardi