Dalam dunia usaha tentunya kita sudah umum mendengar bentuk badan usaha PT maupun CV. Namun apa perbedaan diantara keduanya? Dan mana yang lebih untung dalam pajak?
PT memiliki dasar hukum yaitu UU No. 40 Tahun 2007, sedangkan CV tidak memiliki dasar hukum, karena CV merupakan badan usaha dan bukan badan hukum.
Umum juga di masyarakat diketahui bahwa CV lebih beresiko daripada PT, hal ini dikarenakan para pengurus/persero dapat dimintakan tanggung jawab sampai ke harta pribadinya.
Lalu bagaimana dengan pajaknya?
Dalam UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf i, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari CV dikecualikan dari objek pajak.
Dividen dari PT pun dapat dibebaskan dalam pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Adapun demikian, pembagian dividen harus dibagikan sesuai dengan persentase kepemilikan saham pada pemegang saham dan menyisakan cadangan sebanyak 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, sedangkan di CV tidak harus demikian.
Sehingga kesimpulannya, secara pajak, CV lebih memiliki fleksibilitas dan kemudahan dalam membagikan labanya, sedangkan PT tetap dapat mendapatkan pembebasan pajak dengan mematuhi persyaratan-persayaratan tertentu.
Tentunya penulis juga menyadari bahwa masih banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan mana yang lebih menguntungkan secara pajak maupun usaha. Namun pendekatan ini dilakukan berdasarkan perbandingan atas pengambilan laba/dividen dalam sebuah badan usaha.
Semoga Bermanfaat.
Penulis: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: Fauxels, Pexels