You are currently viewing PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu

PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu

Berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan jasa kena pajak (JKP) tertentu diwajibkan untuk mengumpulkan dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tingkat tertentu. Aturan ini, seperti yang tertuang dalam PMK, bertujuan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum bagi PKP yang menyediakan JKP tertentu.

Sebelum membahas jenis-jenis JKP tertentu, penting untuk memahami perbedaan antara DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu. DPP Nilai Lain merujuk pada dasar pajak JKP, yang dihitung dengan menggunakan nilai lain selain harga jual. Di sisi lain, Besaran Tertentu merujuk pada tingkat yang telah ditentukan dimana PPN dikumpulkan dan dibayarkan.

Memahami perbedaan antara DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu sangat penting bagi PKP karena mempengaruhi jumlah PPN yang harus dibayarkan. Penting bagi PKP untuk menghitung dan membayar PPN dengan tepat agar tidak terjadi masalah hukum dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022.

Sebelum membahas apa saja jenis JKP tertentu, kalian tau nggak sih bedanya DPP Nilai Lain dengan Besaran Tertentu? Berikut bedanya!

 

DPP Nilai Lain

Penyerahan JKP : Rp 2.000.000

DPP berupa Nilai Lain sebesar 10%

Maka,

DPP : 10% x Rp 2.000.000 = Rp 200.000

PPN : 11% x Rp 200.000 = Rp 22.000

Penjual dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PM)

 

Besaran Tertentu

Penyerahan JKP : Rp 2.000.000

Besaran Tertentu sebesar 1,1%

Maka,

DPP : Rp 2.000.000

PPN : 1,1% x Rp 2.000.000 = Rp 22.000

Penjual tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PM)

 

Berikut 5 Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang Dikenakan PPN dengan Besaran Tertentu

  1. Jasa Pengiriman Paket Pos

Dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

 

  1. Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata

Dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

Jasa yang ditawarkan oleh agen perjalanan dan/atau operator tur termasuk paket tur, pemesanan sarana transportasi, dan pemesanan akomodasi. Jasa-jasa ini dirancang untuk memudahkan pelancong dalam merencanakan dan menikmati perjalanan mereka.

 

  1. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwading)

Dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

Biaya pengurusan transportasi (freight forwading) merupakan biaya transportasi yang dibayakan oleh penerima jasa berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan, yaitu kapal, pesawat, kereta api, dan/atau angkutan jalan.

 

  1. Jasa Pemasaran Tertentu

Jasa pemasaran yang dimaksud adalah jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran yang berhubungan dengan distribusi voucer, dan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyality/reward program, yang juga dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dari total harga jual voucer tersebut.

Penyerahannya tidak didasari dengan pemberian komisi dan tidak terdapat selisih/margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perhitungan pemungutan PPN dan PPh terkait penjualan pulsa, token, kartu perdana, dan voucer.

 

  1. Jasa Perjalanan ke Tempat Lain Dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan

Jika tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dirinci, maka dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

Jika tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dirinci, maka dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

 

Ketetuan lain:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.
  • Faktur pajak yang diterbitkan PKP yang menyerahkan 5 (ima) JKP tertentu menggunakan kode transaksi 05.

 

Sumber : www.pajak.go.id
www.pajakku.com

PMK Nomor 71/PMK.03/2022

Penulis : Nasriyah Hujaimah
Gambar : Kindel Media