You are currently viewing Perubahan Tarif Pajak Progesif PPh 21 Orang Pribadi, Berlaku Tahun 2022

Perubahan Tarif Pajak Progesif PPh 21 Orang Pribadi, Berlaku Tahun 2022

Pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisai Peraturan Pajak (RUU HPP) yang telah disetujui pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021. Terdapat banyak perubahan ketentuan pajak dan salah satunya adalah tarif pajak orang pribadi yang baru. Tarif pajak orang pribadi yang baru memperbaharui ketentuan yang sebelumnya diatur pada pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan). Perubahan ini berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21 Karyawan perusahaan.

Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarakan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

UU PPh UU HPP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 sampai dengan Rp.50.000.000,- 5% 0 sampai dengan Rp.60.000.000,- 5%
Di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- 15% Di atas Rp.60.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- 15%
Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 25% Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 25%
Di atas Rp.500.000.000,- 30% Di atas Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.0000.000,- 30%

 

Diatas Rp.5.000.000.000,- 35%

 

Pada Tabel diatas dapat dilihat bahwa terdapat ada perubahan ketentuan. Pertama, tariff PPh 21 UU HPP terdapat 5 lapisan dimana sebelumnya pada UU PPh hanya terdapat 4 lapisan. Pemerintah menambahkan lapisan ke-5 dengan tarif 35% dengan Penghasilan Kena Pajak dalam setahun diatas 5 Milyar Rupiah. Kedua, pada lapisan pertama atau ke-1 pemerintah memperbesar Penghasilan Kena Pajak dalam setahun dari 0 sampai dengan Rp.50 Juta Rupiah menjadi dari 0 sampai dengan Rp.60 Juta Rupiah.

Akibat dari perubahan kedua, apabila sebelum UU HPP seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.60 Jt setahun dikenakan 2 lapis tarif pajak yakni 5% dan 15%. Maka setelah UU HPP ini seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesari Rp.60 Juta setahun hanya akan dikenakan 1 lapis Tarif pajak yakni 5%. Sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.

Berikut ini contoh perhitungan karyawan PPh 21 Karyawan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a UU PPh dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak

Pak Arsan seorang karyawan pada PT.XYZ menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp.11.000.000,- setiap bulan dari perusahaan dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan. Serta memiliki NPWP.

Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh :

Penghasilan Bruto Setahun Rp.11.000.000 x 12 Bulan Rp.132.000.000,-
Dikurangi :

Biaya Jabatan

 

Rp.132.000.000 x 5%

 

(Rp.6.000.000,-)

Note : Biaya jabatan dalam setahun maks. 6jt

Penghasilan Neto Setahun Rp.126.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) (Rp.54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.72.000.000,-
PPh 21 :

Tarif Lapis Pertama

Tarif Lapis Kedua

 

5% x Rp.50.000.000,-

15% x Rp.22.000.000,-

 

Rp. 2.500.000,-

Rp. 3.300.000,-

PPh 21 terutang Setahun Rp.2.500.000 + Rp.3.300.000 Rp. 5.800.000,-
PPh 21 dipotong sebulan Rp.5.800.000 / 12 Rp. 483.333,-

 

Perhitungan PPh 21 UU HPP :

Penghasilan Bruto Setahun Rp.11.000.000 x 12 Bulan Rp.132.000.000,-
Dikurangi :

Biaya Jabatan

 

Rp.132.000.000 x 5%

 

(Rp.6.000.000,-)

Note : Biaya jabatan dalam setahun maks. 6jt

Penghasilan Neto Setahun Rp.126.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) (Rp.54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.72.000.000,-
PPh 21 :

Tarif Lapis Pertama

Tarif Lapis Kedua

 

5% x Rp.60.000.000,-

15% x Rp.12.000.000,-

 

Rp. 3.000.000,-

Rp. 1.800.000,-

PPh 21 terutang Setahun Rp.3.000.000 + Rp.1.800.000 Rp. 4.800.000,-
PPh 21 dipotong sebulan Rp.4.800.000 / 12 Rp. 400.000,-

 

Pada dua perhitungan pajak di atas dapat disimpulkan bahwa pajak terutang setahun Pak Arsan lebih kecil apabila menggunakan tarif pajak PPh 21 UU HPP dibandingkan dengan tarif pajak UU PPh.

 

Penulis: Gerriva Costa
Gambar: Annie Spratt, Pexels