You are currently viewing Perubahan Ketentuan Faktur Pajak Terbaru Berdasarkan Per-11 Tahun 2022

Perubahan Ketentuan Faktur Pajak Terbaru Berdasarkan Per-11 Tahun 2022

Setelah belum lama PER-03/PJ/2022 terbit, DJP melakukan perubahan atas peraturan mengenai Fakur pajak melalui PER-11/PJ/2022.

PER-11/PJ/2022 akan mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya. Pemutakhiran ini dimaksudkan untuk memudahkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam menyusun faktur pajaknya serta untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan itu untuk meningkatkan kinerja PKP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Berdasarkan hasil pemutakhiran kebijakan yang dilakukan, setidaknya terdapat tiga perubahan besar yang terjadi jika ditinjau dari peraturan sebelumnya, yaitu Perdirjen No. PER-03/PJ/2022.

 

Perubahan Pasal 6 Ayat 6

Perubahan ini akan terjadi pada pendataan diri mulai dari nama NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) hingga alamat PKP pembeli faktur pajak (pengusaha kena pajak).

PER-11/PJ/2022 menyatakan bahwa jika PKP menyerahkan PPN terpusat kepada pembeli, BKP dan/atau JKP dikenakan PPN terpusat untuk wilayah tertentu dan tidak dikenakan PPN. Selain itu, penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan penyerahan dan penerimaan jasa tidak kena pajak dengan :

  1. Nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan.
  2. Alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.

 

Perubahan Pasal 37 PER-03/PJ/2022

Perubahan yang terjadi adalah pembeli PKP menukarkan BKP atau JKP jika faktur pajak dan/atau PPN yang tertera pada dokumen tertentu ditunjukkan bersama dengan faktur pajak dalam pengertian undang-undang PPN. dengan aturan mengenai kredit pajak pembelian sesuai dengan aturan atau prinsip undang-undang perpajakan.

 

Amandemen Bagian 38A

Pada artikel kali ini akan dibahas aturan baru baik pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli di mana pemusatan PPN maupun pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP ke lokasi pemusatan PPN di wilayah tertentu. sebelum peraturan tersebut mulai berlaku. Faktur masih berlaku. Artinya, jika faktur pajak diterbitkan sesuai dengan peraturan PER-03/PJ/2022, yaitu sebelum berlakunya peraturan baru yaitu PER-11/PJ/2022, maka faktur pajak tersebut tetap diakui atau dianggap sebagai sepanjang memenuhi persyaratan peraturan lama.

 

Ditulis oleh: Wiwit Hidayat
Gambar: Olya Kobruseva, Pexels