You are currently viewing Peraturan Terbaru Terkait Pajak Bunga Obligasi

Peraturan Terbaru Terkait Pajak Bunga Obligasi

Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan terbaru terkait Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021, yang berlaku mulai 30 Agustus 2021.

 

Pengertian Obligasi dan Bunga Obligasi

Sesuai dengan PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 1, Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan non-pemerintah, termasuk surat utang yang terbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). Sementara itu, yang dimaksud dengan Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

 

Pajak terkait Penghasilan Bunga Obligasi

Pajak atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif pajak penghasilan bersifat Final sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana tertuang pada PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2.

Namun, pada Pasal 3 menyebutkan bahwa, aturan ini tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan bunga obligasi merupakan wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak berlaku juga bagi wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 

Lebih lanjut, dengan menurunkan tarif pajak atas penghasilan bunga obligasi dari yang sebelumnya sebesar 15% menjadi 10%, ini diharapkan pemerintah dapat mendorong partisipasi investor serta meningkatkan minat investasi dalam negeri.

 

Ditulis oleh: Anggun Karinasari

Foto oleh : Ahsanjaya, Pexels