contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Pajak Pertambahan Nilai di kawasan Free Trade Zone dan Kawasan Berikat

Pajak Pertambahan Nilai di kawasan Free Trade Zone dan Kawasan Berikat

Kawasan Free Trade Zone adalah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang dibebaskan dari bea dan cukai serta Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal kapabeanan. Hal yang perlu diketahui adalah saat penyerahan barang berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan Free Trade Zone akan mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, dan menerbitkan faktur pajak 070 yang artinya digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP), hal ini berlaku jika Barang Kena Pajak benar-benar masuk ke dalam kawasan Free Trade Zone dan barang tersebut adalah barang yang berhubungan dengan usaha perusahaan di kawasan Free Trade Zone tersebut.

Kawasan Perdagangan Bebas berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri pertambangan dan energi, transportasi, maritime dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya (Sukardji 2015).

Jangka waktu suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan selama 70 (tujuh puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan. UU Nomor 36 tahun 2000 yang diubah menjadi UU Nomor 36 Tahun 2000 menyebutkan perubahan tentang:

  1. Batas-batas.
  2. Pembentukan
  3. Sektor kegiatan ekonomi di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang sebelumnya dilakukan dengan UU, terhitung sejak 4 Juni 2007, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2012, perlakuan PPN atas penyerahan BKP/JKP di/ke/dari Kawasan Bebas ditentukan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012, Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Dikenai PPN atau PPN dan PPnBM dengan memperoleh fasilitas.
  3. BKP yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean selain Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus.
  4. Penyerahan BKP Tidak Berwujud dan / atau JKP dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
  5. Penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan Bebas, ke tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
  6. Penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan Bebas, ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Ketika Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas, saat itulah terutang pajak. Adapun Dasar Pengenaan Pajak atas PPN atau PPnBM yang terutang, adalah:

  1. Harga jual.
  2. Harga Pasar Wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli.

Adapun syarat pendirian suatu perusahaan di luar daerah pabean atau lebih tepatnya di kawasan berikat dan kawasan bebas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 57/BC/2011, yaitu:

  1. Harus berlokasi di kawasan industri yang berada pada kawasan berikat / bebas.
  2. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti emas.
  3. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain yang harus memiliki ketinggian paling rendah 2m (dua meter).
  4. Mempunyai satu pintu utama pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan.
  5. Digunakan untuk melakukan kegiatan industry pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi.

Penyerahan barang berwujud ke tempat lain dalam daerah Pabean ke Kawasan Free Trade Zone atau Kawasan Bebas akan mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, hal tersebut akan berlaku jika barang sudah benar-benar masuk ke dalam Kawasan Bebas.

Maka, untuk membuktikan barang tersebut telah masuk ke dalam kawasan bebas atau Free Trade Zone diperlukan bukti kasar yaitu dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (2) PMK-62/PMK.03/2012 untuk diberikan Endorsement oleh pejabat / pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor Pabean. Yang dimaksud Endorsement adalah Pernyataan mengetahui dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa ada penyerahan Barang Kena Pajak masuk dari dalam daerah Pabean ke Kawasan bebas.

Besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dihitung dengan selisih antara pajak yang telah dipungut pada saat penjualan atau penyerahan suatu barang atau jasa kena pajak dengan pajak yang telah dipungut pada saat Penerimaan jasa kena pajak atau import barang kena pajak (pajak masukan). Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar Pengusaha Kena Pajak atau dengan kata lain kurang bayar. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompesasikan pada masa pajak berikutnya. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak telah berakhir.

Fasilitas Pajak tidak dipungut tidak hanya bisa di dapatkan di kawasan free trade zone tetapi dikawasan berikat juga. Kawasan berikat adalah  suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Saat penyerahan kekawasan berikat dapat menerbitkan faktur 070 jika memenuhi kriteria pemasukan barang:

  1. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
  2. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
  3. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
  4. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
  5. pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor;atau
  6. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

Barang yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut adalah barang yang bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

Selain cara pemasukan yang disebutkan diatas, harus menerbitkan faktur normal dengan nomer seri 010 yang artinya bisa digunakan untuk penyerahan BPK/JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang malakukan penyerahan BPK dan/ JKP. Adapun perbedaan wilayah dalam kawasan bebas dan kawasan berikat yaitu kawasan bebas berada di batam, karimun bintan sedangkan kawasan berikat berada di kawasan cakung dan tanjung priuk. Dalam kawasan bebas yang melakukan penyerahan barang bukan Pengusaha Kena Pajak, oleh karena itu jika melakukan penyerahan barang dari dalam kawasan bebas ke luar kawasan bebas tidak menerbitkan Faktur pajak. Berbeda dengan di Kawasan Berikat yang melakukan penyerahan adalah Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, dari Kawasan Berikat dengan tujuan ke:

  1. Luar daerah pabean;
  2. Kawasan Berikat lain; dan/atau
  3. Tempat lain dalam daerah pabean.

Ditulis oleh : Sri Utami dan Candra Christian Putra

Close Menu